REFORMASI PERPAJAKAN

Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juni 2020 | 08:00 WIB
Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak akan menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk saat ini proses pembaruan masih terus dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, manfaat core tax belum akan terasa dalam waktu dekat.

"Kalau untuk sekarang, core tax masih belum akan jalan," katanya Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iwan menyatakan ketika pembaruan sistem sudah mulai dilakukan maka perubahan besar akan langsung dirasakan wajib pajak. Dengan core tax, pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual dengan otomasi berbasis teknologi informasi.

Menurutnya, perubahan proses bisnis yang pertama kali dilakukan DJP setelah sistem core tax berjalan adalah pada pelayanan berbasis 3C, yakni Click, Call dan Counter. Sistem core tax akan menjadi tulang punggung pelayanan otoritas kepada wajib pajak.

“Perubahan proses bisnis yang akan mulai terasa adalah Click, Call, Counter. Jadi semua layanan akan kita maksimalkan dilakukan di website secara otomatis,” tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, proses pengadaan core tax dibagi ke dalam empat fase. Fase pertama yang saat ini tengah dilakukan DJP adalah menentukan agen pengadaan jasa konsultasi atau owner's agent untuk bagian project management and quality assurance core tax.

Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan langsung penyedia dilakukan setelah proses seleksi beberapa kandidat.

Fase kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, pekerjaan ini diproyeksi menghabiskan dana Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Fase ketiga, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul pilihan yang diajukan.

Fase keempat, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang diajukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN