REFORMASI PERPAJAKAN

Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juni 2020 | 08:00 WIB
Begini Manfaat Core Tax System Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak akan menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk saat ini proses pembaruan masih terus dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, manfaat core tax belum akan terasa dalam waktu dekat.

"Kalau untuk sekarang, core tax masih belum akan jalan," katanya Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Iwan menyatakan ketika pembaruan sistem sudah mulai dilakukan maka perubahan besar akan langsung dirasakan wajib pajak. Dengan core tax, pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual dengan otomasi berbasis teknologi informasi.

Menurutnya, perubahan proses bisnis yang pertama kali dilakukan DJP setelah sistem core tax berjalan adalah pada pelayanan berbasis 3C, yakni Click, Call dan Counter. Sistem core tax akan menjadi tulang punggung pelayanan otoritas kepada wajib pajak.

“Perubahan proses bisnis yang akan mulai terasa adalah Click, Call, Counter. Jadi semua layanan akan kita maksimalkan dilakukan di website secara otomatis,” tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, proses pengadaan core tax dibagi ke dalam empat fase. Fase pertama yang saat ini tengah dilakukan DJP adalah menentukan agen pengadaan jasa konsultasi atau owner's agent untuk bagian project management and quality assurance core tax.

Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan langsung penyedia dilakukan setelah proses seleksi beberapa kandidat.

Fase kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, pekerjaan ini diproyeksi menghabiskan dana Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Fase ketiga, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul pilihan yang diajukan.

Fase keempat, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang diajukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?