Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal kriteria wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh).
Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Adapun kriteria wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari SPT PPh diatur dalam PMK 243/2014.
“Wajib pajak dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PMK-243/2014 dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Jika wajib pajak termasuk ke dalam kriteria tersebut maka tidak wajib melaporkan SPT,” jelas Kring Pajak, Minggu (7/4/2024).
Merujuk pada Pasal 18 PMK 243/2014, wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Terdapat 2 kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.
Apabila memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Jika memenuhi kriteria ini, wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Sebagai informasi, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.