PENERIMAAN PAJAK

Begini Kontribusi Jakarta terhadap Penerimaan Pajak Nasional 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:00 WIB
Begini Kontribusi Jakarta terhadap Penerimaan Pajak Nasional 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta sepanjang 2022 mencapai Rp1.234,28 triliun atau 124,14% dari target yang ditetapkan senilai Rp994,28 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan kontribusi DKI Jakarta tersebut mencapai 71,8% terhadap total penerimaan pajak nasional 2022 yang mencapai Rp1.716,8 triliun.

"Dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat peningkatan penerimaan sebesar 52%," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Realisasi penerimaan PPh dan PPN pada tahun lalu masing-masing mencapai Rp719,6 triliun dan Rp449,29 triliun. Setoran PPh mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 52% dan setoran PPN naik 54% dibandingkan dengan 2021.

Ismiransyah mengatakan kenaikan realisasi penerimaan pajak disokong tersebut tidak hanya disokong oleh kenaikan harga komoditas, tetapi juga didorong kontribusi yang berasal dari sektor perdagangan besar, administrasi pemerintahan, dan jasa profesional.

"Ini sudah menggeliat perekonomian kita, berkat meredanya Covid-19," ujar Ismiransyah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada tahun ini, lanjut Ismiransyah, terdapat beberapa dinamika yang akan memengaruhi kinerja penerimaan. Pertama, strategi pengamanan penerimaan pada tahun ini bakal dilakukan lewat Komite Kepatuhan. Harapannya, pengawasan yang dilakukan KPP menjadi lebih terarah.

Kedua, kanwil-kanwil di DKI Jakarta juga akan memprioritaskan sektor-sektor unggulan pada wilayahnya masing-masing untuk mendukung penggalian potensi.

"Contoh kalau di saya unggulannya sawit. Lalu, di Jakarta Pusat beda-beda, itu yang diutamakan dulu," tutur Ismiransyah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, setoran pajak dari sektor ekonomi digital diekspektasikan menurun akibat gelombang PHK dan menurunnya harga aset kripto. Hal ini pada gilirannya berdampak terhadap penerimaan, terutama penerimaan yang diadministrasikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Keempat, kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap pembayaran pajak yang terkait dengan belanja anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan