PENERIMAAN PAJAK

Begini Kontribusi Jakarta terhadap Penerimaan Pajak Nasional 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:00 WIB
Begini Kontribusi Jakarta terhadap Penerimaan Pajak Nasional 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta sepanjang 2022 mencapai Rp1.234,28 triliun atau 124,14% dari target yang ditetapkan senilai Rp994,28 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan kontribusi DKI Jakarta tersebut mencapai 71,8% terhadap total penerimaan pajak nasional 2022 yang mencapai Rp1.716,8 triliun.

"Dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat peningkatan penerimaan sebesar 52%," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Realisasi penerimaan PPh dan PPN pada tahun lalu masing-masing mencapai Rp719,6 triliun dan Rp449,29 triliun. Setoran PPh mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 52% dan setoran PPN naik 54% dibandingkan dengan 2021.

Ismiransyah mengatakan kenaikan realisasi penerimaan pajak disokong tersebut tidak hanya disokong oleh kenaikan harga komoditas, tetapi juga didorong kontribusi yang berasal dari sektor perdagangan besar, administrasi pemerintahan, dan jasa profesional.

"Ini sudah menggeliat perekonomian kita, berkat meredanya Covid-19," ujar Ismiransyah.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada tahun ini, lanjut Ismiransyah, terdapat beberapa dinamika yang akan memengaruhi kinerja penerimaan. Pertama, strategi pengamanan penerimaan pada tahun ini bakal dilakukan lewat Komite Kepatuhan. Harapannya, pengawasan yang dilakukan KPP menjadi lebih terarah.

Kedua, kanwil-kanwil di DKI Jakarta juga akan memprioritaskan sektor-sektor unggulan pada wilayahnya masing-masing untuk mendukung penggalian potensi.

"Contoh kalau di saya unggulannya sawit. Lalu, di Jakarta Pusat beda-beda, itu yang diutamakan dulu," tutur Ismiransyah.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Ketiga, setoran pajak dari sektor ekonomi digital diekspektasikan menurun akibat gelombang PHK dan menurunnya harga aset kripto. Hal ini pada gilirannya berdampak terhadap penerimaan, terutama penerimaan yang diadministrasikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Keempat, kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap pembayaran pajak yang terkait dengan belanja anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini