Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta sepanjang 2022 mencapai Rp1.234,28 triliun atau 124,14% dari target yang ditetapkan senilai Rp994,28 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan kontribusi DKI Jakarta tersebut mencapai 71,8% terhadap total penerimaan pajak nasional 2022 yang mencapai Rp1.716,8 triliun.
"Dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat peningkatan penerimaan sebesar 52%," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, dikutip pada Minggu (29/1/2023).
Realisasi penerimaan PPh dan PPN pada tahun lalu masing-masing mencapai Rp719,6 triliun dan Rp449,29 triliun. Setoran PPh mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 52% dan setoran PPN naik 54% dibandingkan dengan 2021.
Ismiransyah mengatakan kenaikan realisasi penerimaan pajak disokong tersebut tidak hanya disokong oleh kenaikan harga komoditas, tetapi juga didorong kontribusi yang berasal dari sektor perdagangan besar, administrasi pemerintahan, dan jasa profesional.
"Ini sudah menggeliat perekonomian kita, berkat meredanya Covid-19," ujar Ismiransyah.
Pada tahun ini, lanjut Ismiransyah, terdapat beberapa dinamika yang akan memengaruhi kinerja penerimaan. Pertama, strategi pengamanan penerimaan pada tahun ini bakal dilakukan lewat Komite Kepatuhan. Harapannya, pengawasan yang dilakukan KPP menjadi lebih terarah.
Kedua, kanwil-kanwil di DKI Jakarta juga akan memprioritaskan sektor-sektor unggulan pada wilayahnya masing-masing untuk mendukung penggalian potensi.
"Contoh kalau di saya unggulannya sawit. Lalu, di Jakarta Pusat beda-beda, itu yang diutamakan dulu," tutur Ismiransyah.
Ketiga, setoran pajak dari sektor ekonomi digital diekspektasikan menurun akibat gelombang PHK dan menurunnya harga aset kripto. Hal ini pada gilirannya berdampak terhadap penerimaan, terutama penerimaan yang diadministrasikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Keempat, kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap pembayaran pajak yang terkait dengan belanja anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.