MALAYSIA

Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 16:46 WIB
Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

CYBERJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan melarang para tenaga kerja asing/ ekspatriat untuk keluar atau masuk ke wilayah negaranya apabila diketahui ekspatriat tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya di Malaysia.

CEO Inland Reveneu Board (IRD) Datuk Sabin Samitah mengatakan lebih dari US$50 juta atau setara Rp667 miliar utang pajak belum dibayarkan oleh para ekspatriat yang telah meninggalkan Malaysia sejak 2012.

“Sebagi besar berasal dari sektor jasa. Mereka memalsukan jumlah upah yang diterima atau mendeklarasikan nilai yang lebih rendah dari seharusnya saat mengisi form aplikasi,” ujarnya, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabin mengungkapkan sebagian para ekspatriat juga menyalahgunakan izin studi yang diberikan. Pada faktanya mereka tidak menjalani studi, tetapi justru menjalankan bisnis dan tidak melaporkan penghasilannya kepada IRD.

“Kami bisa melihat ini dari jumlah pengiriman uang ke negara asal mereka dan gaya hidup mewah mereka di negara ini,” jelasnya setelah merilis sistem MyEXPAT, aplikasi untuk memungut pajak penghasilan dari ekspatriat.

Sabin mengatakan sistem MyEXPAT – sebelumnya disebut sistem FORIN dan digunakan untuk internal IRD – akan menggunakan informasi yang diperoleh dari Departemen Imigrasi untuk memantau urusan pajak ekspatriat di Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dengan bekerja sama dengan Depatemen Imigrasi, IRD akan mengecek status perpajakan ekspatriat sebelum mereka meninggalkan Malaysia. “Jika mereka tidak bayar pajak, mereka tidak boleh meninggalkan atau datang ke Malaysia,” tandasnya.

Tahun ini, seperti dilansir dari Therakyatpost.com, IRD akan juga mengambil beberapa tindakan, di antaranya melakukan blacklist, denda/ penjara kepada pemberi kerja atau sponsor yang tidak bertanggung jawab untuk memotong pajak atas karyawan asingnya.

“IRD akan melakukan investigasi dan pemeriksaan kepada agen-agen yang membawa para pekerja asing ke Malaysia. Ada beberapa laporan yang menyebut agen tersebut juga tidak mengungkapkan penghasilan atau komisi yang mereka terima dari tenaga kerja asing yang mereka kelola,” jelasnya.

Berdasarkan data statistik IRD, pajak penghasilan yang dikumpulkan dari tenaga kerja asing menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun lalu nilainya mencapai RM201,31 juta atau Rp627,33 miliar, sedangkan dua tahun sebelumnya, 2015 dan 2014 masing-masing mencapai RM201.27 juta atau Rp627,23 miliar dan RM144.36 juta atau Rp449,88 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha