MALAYSIA

Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 16:46 WIB
Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

CYBERJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan melarang para tenaga kerja asing/ ekspatriat untuk keluar atau masuk ke wilayah negaranya apabila diketahui ekspatriat tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya di Malaysia.

CEO Inland Reveneu Board (IRD) Datuk Sabin Samitah mengatakan lebih dari US$50 juta atau setara Rp667 miliar utang pajak belum dibayarkan oleh para ekspatriat yang telah meninggalkan Malaysia sejak 2012.

“Sebagi besar berasal dari sektor jasa. Mereka memalsukan jumlah upah yang diterima atau mendeklarasikan nilai yang lebih rendah dari seharusnya saat mengisi form aplikasi,” ujarnya, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sabin mengungkapkan sebagian para ekspatriat juga menyalahgunakan izin studi yang diberikan. Pada faktanya mereka tidak menjalani studi, tetapi justru menjalankan bisnis dan tidak melaporkan penghasilannya kepada IRD.

“Kami bisa melihat ini dari jumlah pengiriman uang ke negara asal mereka dan gaya hidup mewah mereka di negara ini,” jelasnya setelah merilis sistem MyEXPAT, aplikasi untuk memungut pajak penghasilan dari ekspatriat.

Sabin mengatakan sistem MyEXPAT – sebelumnya disebut sistem FORIN dan digunakan untuk internal IRD – akan menggunakan informasi yang diperoleh dari Departemen Imigrasi untuk memantau urusan pajak ekspatriat di Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Dengan bekerja sama dengan Depatemen Imigrasi, IRD akan mengecek status perpajakan ekspatriat sebelum mereka meninggalkan Malaysia. “Jika mereka tidak bayar pajak, mereka tidak boleh meninggalkan atau datang ke Malaysia,” tandasnya.

Tahun ini, seperti dilansir dari Therakyatpost.com, IRD akan juga mengambil beberapa tindakan, di antaranya melakukan blacklist, denda/ penjara kepada pemberi kerja atau sponsor yang tidak bertanggung jawab untuk memotong pajak atas karyawan asingnya.

“IRD akan melakukan investigasi dan pemeriksaan kepada agen-agen yang membawa para pekerja asing ke Malaysia. Ada beberapa laporan yang menyebut agen tersebut juga tidak mengungkapkan penghasilan atau komisi yang mereka terima dari tenaga kerja asing yang mereka kelola,” jelasnya.

Berdasarkan data statistik IRD, pajak penghasilan yang dikumpulkan dari tenaga kerja asing menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun lalu nilainya mencapai RM201,31 juta atau Rp627,33 miliar, sedangkan dua tahun sebelumnya, 2015 dan 2014 masing-masing mencapai RM201.27 juta atau Rp627,23 miliar dan RM144.36 juta atau Rp449,88 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN