MALAYSIA

Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 16:46 WIB
Begini Konsekuensi Bagi Ekspat yang Tak Bayar Pajak

CYBERJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan melarang para tenaga kerja asing/ ekspatriat untuk keluar atau masuk ke wilayah negaranya apabila diketahui ekspatriat tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya di Malaysia.

CEO Inland Reveneu Board (IRD) Datuk Sabin Samitah mengatakan lebih dari US$50 juta atau setara Rp667 miliar utang pajak belum dibayarkan oleh para ekspatriat yang telah meninggalkan Malaysia sejak 2012.

“Sebagi besar berasal dari sektor jasa. Mereka memalsukan jumlah upah yang diterima atau mendeklarasikan nilai yang lebih rendah dari seharusnya saat mengisi form aplikasi,” ujarnya, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabin mengungkapkan sebagian para ekspatriat juga menyalahgunakan izin studi yang diberikan. Pada faktanya mereka tidak menjalani studi, tetapi justru menjalankan bisnis dan tidak melaporkan penghasilannya kepada IRD.

“Kami bisa melihat ini dari jumlah pengiriman uang ke negara asal mereka dan gaya hidup mewah mereka di negara ini,” jelasnya setelah merilis sistem MyEXPAT, aplikasi untuk memungut pajak penghasilan dari ekspatriat.

Sabin mengatakan sistem MyEXPAT – sebelumnya disebut sistem FORIN dan digunakan untuk internal IRD – akan menggunakan informasi yang diperoleh dari Departemen Imigrasi untuk memantau urusan pajak ekspatriat di Malaysia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dengan bekerja sama dengan Depatemen Imigrasi, IRD akan mengecek status perpajakan ekspatriat sebelum mereka meninggalkan Malaysia. “Jika mereka tidak bayar pajak, mereka tidak boleh meninggalkan atau datang ke Malaysia,” tandasnya.

Tahun ini, seperti dilansir dari Therakyatpost.com, IRD akan juga mengambil beberapa tindakan, di antaranya melakukan blacklist, denda/ penjara kepada pemberi kerja atau sponsor yang tidak bertanggung jawab untuk memotong pajak atas karyawan asingnya.

“IRD akan melakukan investigasi dan pemeriksaan kepada agen-agen yang membawa para pekerja asing ke Malaysia. Ada beberapa laporan yang menyebut agen tersebut juga tidak mengungkapkan penghasilan atau komisi yang mereka terima dari tenaga kerja asing yang mereka kelola,” jelasnya.

Berdasarkan data statistik IRD, pajak penghasilan yang dikumpulkan dari tenaga kerja asing menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun lalu nilainya mencapai RM201,31 juta atau Rp627,33 miliar, sedangkan dua tahun sebelumnya, 2015 dan 2014 masing-masing mencapai RM201.27 juta atau Rp627,23 miliar dan RM144.36 juta atau Rp449,88 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar