CYBERJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan melarang para tenaga kerja asing/ ekspatriat untuk keluar atau masuk ke wilayah negaranya apabila diketahui ekspatriat tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya di Malaysia.
CEO Inland Reveneu Board (IRD) Datuk Sabin Samitah mengatakan lebih dari US$50 juta atau setara Rp667 miliar utang pajak belum dibayarkan oleh para ekspatriat yang telah meninggalkan Malaysia sejak 2012.
“Sebagi besar berasal dari sektor jasa. Mereka memalsukan jumlah upah yang diterima atau mendeklarasikan nilai yang lebih rendah dari seharusnya saat mengisi form aplikasi,” ujarnya, Kamis (15/6).
Sabin mengungkapkan sebagian para ekspatriat juga menyalahgunakan izin studi yang diberikan. Pada faktanya mereka tidak menjalani studi, tetapi justru menjalankan bisnis dan tidak melaporkan penghasilannya kepada IRD.
“Kami bisa melihat ini dari jumlah pengiriman uang ke negara asal mereka dan gaya hidup mewah mereka di negara ini,” jelasnya setelah merilis sistem MyEXPAT, aplikasi untuk memungut pajak penghasilan dari ekspatriat.
Sabin mengatakan sistem MyEXPAT – sebelumnya disebut sistem FORIN dan digunakan untuk internal IRD – akan menggunakan informasi yang diperoleh dari Departemen Imigrasi untuk memantau urusan pajak ekspatriat di Malaysia.
Dengan bekerja sama dengan Depatemen Imigrasi, IRD akan mengecek status perpajakan ekspatriat sebelum mereka meninggalkan Malaysia. “Jika mereka tidak bayar pajak, mereka tidak boleh meninggalkan atau datang ke Malaysia,” tandasnya.
Tahun ini, seperti dilansir dari Therakyatpost.com, IRD akan juga mengambil beberapa tindakan, di antaranya melakukan blacklist, denda/ penjara kepada pemberi kerja atau sponsor yang tidak bertanggung jawab untuk memotong pajak atas karyawan asingnya.
“IRD akan melakukan investigasi dan pemeriksaan kepada agen-agen yang membawa para pekerja asing ke Malaysia. Ada beberapa laporan yang menyebut agen tersebut juga tidak mengungkapkan penghasilan atau komisi yang mereka terima dari tenaga kerja asing yang mereka kelola,” jelasnya.
Berdasarkan data statistik IRD, pajak penghasilan yang dikumpulkan dari tenaga kerja asing menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun lalu nilainya mencapai RM201,31 juta atau Rp627,33 miliar, sedangkan dua tahun sebelumnya, 2015 dan 2014 masing-masing mencapai RM201.27 juta atau Rp627,23 miliar dan RM144.36 juta atau Rp449,88 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.