KOTA TANGERANG

Begini Ketentuan Tarif Pajak Daerah di Kota Tangerang

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Februari 2024 | 13:30 WIB
Begini Ketentuan Tarif Pajak Daerah di Kota Tangerang

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintasi jalan Tol Tangerang-Merak di Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang, Banten mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang 10/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tangerang 10/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp150 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Namun, tarif PBB-P2 sebesar 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta dikecualikan atas bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial. Adapun untuk bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial dengan NJOP hingga Rp150 juta dikenakan tarif minimal 0,1%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang ditetapkan khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak bervariasi tergantung NJOP dengan perincian:

  • 0% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP sampai dengan Rp 150 juta;
  • 0,05% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp150 juta sampai dengan Rp 1 miliar;
  • 0,075% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar; dan
  • 0,1% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP di atas Rp 2 miliar.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, atas BPHTB waris dan hibah untuk kepentingan umum dikenakan tarif sebesar 0%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT sebesar 50% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain ditetapkan secara beragam tergantung pada penggunaan tenaga listrik, dengan perincian sebagai berikut:

  • 0% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 450 VA;
  • 3% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 900 VA;
  • 4% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA;
  • 5% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA;
  • 6% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas;
  • 7% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh bisnis nonindustri;
  • 3% konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  • 1,5% konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Tangerang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja