Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintasi jalan Tol Tangerang-Merak di Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang, Banten mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang 10/2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Tangerang 10/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Namun, tarif PBB-P2 sebesar 0% untuk NJOP sampai dengan Rp150 juta dikecualikan atas bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial. Adapun untuk bangunan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial dengan NJOP hingga Rp150 juta dikenakan tarif minimal 0,1%.
Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang ditetapkan khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak bervariasi tergantung NJOP dengan perincian:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, atas BPHTB waris dan hibah untuk kepentingan umum dikenakan tarif sebesar 0%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT sebesar 50% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain ditetapkan secara beragam tergantung pada penggunaan tenaga listrik, dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Tangerang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.