UU PPN

Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:30 WIB
Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila terdapat pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), pajak pertambahan nilai (PPN) yang telanjur dikenakan dapat dikurangkan dari jumlah PPN terutang pada masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5A UU PPN. Sesuai definisi yang tertuang dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian yang dilakukan oleh pihak penerima JKP.

“PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut,” bunyi Pasal 5A ayat (2) UU PPN, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kemudian, terdapat 4 konsekuensi yang perlu ditanggung PKP atas pembatalan penyerahan JKP. Pertama, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak masukan dari PKP penerima JKP, dalam hal pajak masukan atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan. Ketiga, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP.

PPN dari JKP yang dibatalkan dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya, atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit! Revisi Aturan DPP Nilai Lain-PPN Besaran Tertentu

Keempat, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP. Hal ini dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan, atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta tersebut.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP. Nota pembatalan sebagaimana dimaksud harus dibuat pada saat JKP dibatalkan.

Kemudian, nota pembatalan harus dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap. Namun, dalam hal penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam 3 rangkap, dan lembar ketiga harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat penerima jasa terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!