UU PPN

Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:30 WIB
Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila terdapat pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), pajak pertambahan nilai (PPN) yang telanjur dikenakan dapat dikurangkan dari jumlah PPN terutang pada masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5A UU PPN. Sesuai definisi yang tertuang dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian yang dilakukan oleh pihak penerima JKP.

“PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut,” bunyi Pasal 5A ayat (2) UU PPN, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, terdapat 4 konsekuensi yang perlu ditanggung PKP atas pembatalan penyerahan JKP. Pertama, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak masukan dari PKP penerima JKP, dalam hal pajak masukan atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan. Ketiga, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP.

PPN dari JKP yang dibatalkan dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya, atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Keempat, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP. Hal ini dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan, atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta tersebut.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP. Nota pembatalan sebagaimana dimaksud harus dibuat pada saat JKP dibatalkan.

Kemudian, nota pembatalan harus dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap. Namun, dalam hal penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam 3 rangkap, dan lembar ketiga harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat penerima jasa terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar