PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Begini Ketentuan PPN Penjualan Motor atau Mobil Bekas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 September 2021 | 18:49 WIB
Begini Ketentuan PPN Penjualan Motor atau Mobil Bekas

Ilustrasi. 

KENDARAAN bermotor kini menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung mobilitas masyarakat. Banyak opsi yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan atas kendaraan bermotor. Salah satunya dengan membeli kendaraan bermotor bekas pakai.

Pembelian melalui pengusaha yang menjajakan kendaraan bermotor bekas tetap terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, mekanisme pengkreditan pajak masukan atas kendaraan bermotor bekas berbeda dengan mekanisme pada umumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan PPN serta pengkreditan pajak masukan atas penjualan kendaraan bermotor bekas?

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tertuang dalam UU PPN, Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 (KEP-238/PJ/2002), dan Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010 (PMK 79/2010).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) KEP-238/PJ/2002, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas yang semata-mata merupakan barang dagangannya terutang PPN.

Adapun kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru. Kendaraan tersebut juga telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi (Pasal 1 angka 1 KEP-238/PJ./2002).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, pengusaha kendaraan bermotor bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas. Penjualan kendaraan bekas yang dikenakan PPN adalah penjualan dari pengusaha yang kegiatan usahanya semata-mata menjajakan kendaraan bekas. Simak pula 'Apa Itu PKP Kegiatan Usaha Tertentu?'.

Berdasarkan pada PMK 79/2010, kegiatan usaha yang semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas secara eceran termasuk dalam kegiatan usaha tertentu. Untuk itu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN).

Secara lebih terperinci, pajak masukan atas kendaraan bermotor yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran. Sementara itu, pajak keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan peredaran usaha

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dengan demikian, PPN yang wajib disetor pengusaha pada setiap masa pajak setara dengan 1% dari peredaran usaha. Guna memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ilustrasi penghitungan PPN dan pengkreditan pajak masukan atas penjualan kendaraan bermotor.

PT. Gelanggang Motor menggelola showroom mobil dan sepeda motor bekas yang sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak 14 Januari 2014. Pada Januari 2021, PT. Gelanggang motor menjual 4 unit mobil bekas dengan harga jual seluruhnya senilai Rp600 juta.

Sementara itu, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan kegiatan usaha pada Januari 2021 berjumlah Rp40 juta. Dengan demikian, PPN yang wajib disetor masa Januari 2021 adalah:

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pajak keluaran (10% x peredaran usaha)
10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000

Pajak masukan yang dapat dikreditkan
90% x pajak keluaran = Rp54.000.000

PPN yang wajib disetor
pajak keluaran – pajak masukan = Rp6.000.000

Sementara itu, pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pada Januari 2021 senilai Rp40 juta tidak dapat dikreditkan (Pasal 3 KEP-238/PJ./2002). Pajak masukan Rp40 juta tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan/PPh (Pasal 6 PMK 79/2010). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 04:08 WIB

dari contoh di atas, sepertinya lebih beruntung menggunakan mekanisme pengkreditan PM sebesar 90% dari PK ini ya dibandingkan dengan mekanisme normal? karena jika menggunakan mekanisme normal, maka PM yg bisa dikreditkan hanya sebesar 40 jt, sehingga PPN yg seharusnya dibayar sebesar 20 juta, sedangkan jika menggunakan mekanisme pengkreditan PM sebesar 90% dari PK, maka PM yg bisa dikreditkan sebesar 54 jt, sehingga PPN yg dibayar sebesar 6 jt, maka terdapat selisih keuntungan jika menggunakan mekanisme pengkreditan PM 90% dari PK dibandingkan dengan mekanisme normal sebesar 20 jt - 6 jt = 14 jt. benar gak ya kira2? mohon tanggapannya ya min..

21 September 2021 | 19:26 WIB

Bagaimana proses pengkreditan pajak masukan periode Januari 2021 yang 40jt, mohon penjelasannya, terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja