KPP PRATAMA SUKOHARJO

Begini Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Upah Tenaga Kerja Lepas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:00 WIB
Begini Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Upah Tenaga Kerja Lepas

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo memberikan penjelasan terhadap wajib pajak terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan.

Pegawai dari KPP Pratama Sukoharjo Yanuar Setya Agnestin mengatakan apabila penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000 maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

“Namun demikian, jika penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari telah melebihi Rp450.000 maka dikenakan PPh Pasal 21,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Yanuar menjelaskan rata-rata penghasilan sehari yang dimaksud ialah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Adapun ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 diatur dalam PER-16/PJ/2016.

Dalam hal pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp4,5 juta maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebenarnya.

PTKP yang sebenarnya tersebut adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 hari.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong untuk diberikan kepada penerima penghasilan sebagai kredit pajak.

“Jika dalam suatu bulan terdapat PPh Pasal 21 yang dipotong maka wajib disetorkan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Yanuar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN