KPP PRATAMA SUKOHARJO

Begini Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Upah Tenaga Kerja Lepas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:00 WIB
Begini Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Upah Tenaga Kerja Lepas

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo memberikan penjelasan terhadap wajib pajak terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan.

Pegawai dari KPP Pratama Sukoharjo Yanuar Setya Agnestin mengatakan apabila penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000 maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

“Namun demikian, jika penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari telah melebihi Rp450.000 maka dikenakan PPh Pasal 21,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yanuar menjelaskan rata-rata penghasilan sehari yang dimaksud ialah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Adapun ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 diatur dalam PER-16/PJ/2016.

Dalam hal pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp4,5 juta maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebenarnya.

PTKP yang sebenarnya tersebut adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong untuk diberikan kepada penerima penghasilan sebagai kredit pajak.

“Jika dalam suatu bulan terdapat PPh Pasal 21 yang dipotong maka wajib disetorkan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Yanuar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra