PMK 65/2010

Begini Ketentuan Pembuatan Nota Pembatalan kepada PKP Pemberi Jasa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Begini Ketentuan Pembuatan Nota Pembatalan kepada PKP Pemberi Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Apabila terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima jasa kena pajak (JKP).

“Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010 dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pasal 3 ayat (3), nota pembatalan tersebut harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Selain itu, nota pembatalan juga harus mencantumkan data atau keterangan tertentu.

Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:

  1. Nomor nota pembatalan;
  2. Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan;
  3. Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa;
  4. Nama, alamat, NPWP PKP pemberi JKP;
  5. Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
  6. PPN atas JKP yang dibatalkan;
  7. Tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu: lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.

Jika penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat penerima jasa terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra