PMK 65/2010

Begini Ketentuan Pembuatan Nota Pembatalan kepada PKP Pemberi Jasa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Begini Ketentuan Pembuatan Nota Pembatalan kepada PKP Pemberi Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Apabila terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima jasa kena pajak (JKP).

“Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010 dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berdasarkan pasal 3 ayat (3), nota pembatalan tersebut harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Selain itu, nota pembatalan juga harus mencantumkan data atau keterangan tertentu.

Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:

  1. Nomor nota pembatalan;
  2. Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan;
  3. Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa;
  4. Nama, alamat, NPWP PKP pemberi JKP;
  5. Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
  6. PPN atas JKP yang dibatalkan;
  7. Tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu: lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.

Jika penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat penerima jasa terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP