Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 memerinci aturan mengenai wajib pajak penerima insentif pajak yang mengalami perubahan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 berubah dan ternyata KLU-nya tak sesuai ketentuan maka wajib pajak menjadi tidak berhak mendapatkan insentif.
"Dalam hal terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan ..., surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ... yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, Jumat (4/2/2022).
Hal yang sama juga berlaku untuk insentif PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Pasal 2 PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak berubah dan ternyata KLU baru tak tercakup dalam daftar KLU yang berhak mendapatkan insentif, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor menjadi tak berlaku.
Surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor yang tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan KLU.Adapun jumlah KLU yang masih berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah sebanyak 72 KLU. Kedua insentif ini dapat dimanfaatkan hingga masa pajak Juni 2022.
Sementara itu, terdapat 156 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan Juni 2022.
Secara umum, sektor-sektor yang masih mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022, antara lain sektor transportasi dan logistik, kesehatan, restoran, perhotelan, dan pendidikan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.