PMK 3/2022

Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:00 WIB
Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 memerinci aturan mengenai wajib pajak penerima insentif pajak yang mengalami perubahan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 berubah dan ternyata KLU-nya tak sesuai ketentuan maka wajib pajak menjadi tidak berhak mendapatkan insentif.

"Dalam hal terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan ..., surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ... yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Pasal 2 PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak berubah dan ternyata KLU baru tak tercakup dalam daftar KLU yang berhak mendapatkan insentif, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor menjadi tak berlaku.

Surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor yang tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan KLU.Adapun jumlah KLU yang masih berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah sebanyak 72 KLU. Kedua insentif ini dapat dimanfaatkan hingga masa pajak Juni 2022.

Sementara itu, terdapat 156 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan Juni 2022.

Secara umum, sektor-sektor yang masih mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022, antara lain sektor transportasi dan logistik, kesehatan, restoran, perhotelan, dan pendidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?