PAJAK DAERAH (13)

Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda

Hamida Amri Safarina | Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:19 WIB
Begini Ketentuan Pajak Parkir yang Dipungut Pemda

BERTAMBAHNYA tempat perbelanjaan, tempat hiburan, atau lainnya biasanya diikuti dengan penambahan tempat-tempat yang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memungut pajak parkir. Lantas, bagaimanakah aturan pemungutan pajak parkir?

Sebelumnya, perlu dipahami, retribusi parkir dan pajak parkir merupakan dua hal yang berbeda. Retribusi parkir dipungut atas layanan parkir yang disediakan oleh Pemda, sedangkan pajak parkir dikenakan atas layanan parkir yang disediakan oleh pengusaha parkir yang berada di luar badan jalan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Ini termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir sendiri diartikan sebagai keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PDRD, pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di Pemda tingkat kabupaten atau kota. Perlu dicatat, jenis pajak ini dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.

Adapun yang menjadi objek parkir menurut Pasal 62 ayat (1) UU PDRD adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Namun, tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dapat dikenakan pajak.

Terdapat empat hal yang tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU PDRD. Pertama, penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan Pemda. Kedua, penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Merujuk pada Pasal 63 UU PDRD, subjek pajak parkir ialah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara itu, pihak yang menyelenggarakan tempat parkir, baik perorangan atau badan menjadi wajib pajak parkir. Dengan demikian, penyelenggara berkewajiban untuk melapor dan menyetor pajak parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna parkir.

Dalam pemungutan pajak parkir, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 30%. Namun, masing-masing daerah dapat menetapkan besaran tarif tersebut sesuai dengan potensi pajak di wilayahnya sepanjang tidak melebihi tarif maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berikut perbandingan tarif pajak parkir di lima kabupaten/kota.


Pajak parkir dikenakan berdasarkan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Dasar pengenaan pajak parkir lebih lanjut dapat ditetapkan dengan Perda di masing-masing daerah.

Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak parkir yang terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jakaria 28 Juli 2022 | 17:22 WIB

mohon maaf sebelum nya. gini bapak/ibu saya buka warung di pinggir jalan raya yang tempat nya di jln.by.pass sipang jomin cikampek, dan ada beberapa mobil berhenti hanya untuk membeli keperluan saja dan itu hanya beberapa menit 2/3menit saja dan tiba tiba ada seseorang yang memberikan sebuak karcis untuk palkir dan dimintai sebesar 6000.00(enam ribu rupiah) dan katanya itu sudah peraturan, padahal sudah ada yang mengatur juru palkir untuk mengatur lalu lintas di sekitaran itu,,?? pertanyaan saya apakah memang ada petugas yang membagikan karcis 6000 ke setiap kendaraan yang behenti sebentar untuk membeli keperluan di jalan. sekali lagi mohon maaf bapak/ibu terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra