PMK 190/2022

Begini Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud, Termasuk Software

Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 10:05 WIB
Begini Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud, Termasuk Software

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. Kini, melalui beleid tersebut, impor barang tidak berwujud ikut diatur.

Pasal 2 ayat (2) PMK 190/2022 menyebut impor barang tidak berwujud mencakup produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Kemudian, Pasal 34 beleid tersebut menjelaskan ketentuan khusus impor barang tidak berwujud.

"Pengiriman barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksud dalam ... dapat dilakukan melalui transmisi elektronik," bunyi Pasal 34 ayat (2) PMK 190/2022, dikutip pada Senin (20/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud, dikecualikan dari beberapa ketentuan, di antaranya mengenai pengangkutan dan penyampaian inward manifest; pembongkaran dan penimbunan barang di kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS); serta penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB) sebelum pengeluaran barang.

Kemudian, impor barang tidak berwujud juga dikecualikan dari syarat formal PIB; penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party; pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud; serta pengeluaran barang impor.

Pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pasal 35 lantas menjelaskan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan PIB. Importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

PIB yang disampaikan minimal memuat sejumlah elemen data. Di antaranya, kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data Importir, data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK), dan invoice.

Kemudian, data-data lain berikut juga perlu dimuat, yakni transaksi; valuta; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); free on board (FOB); nilai cost, insurance, dan freight (CIF); pos tarif dan uraian barang; negara asal; serta jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Perhitungan bea masuk yang terutang atas impor barang tidak berwujud dilakukan dilakukan 2 cara.

Pertama, untuk tarif advalorum, nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan bea masuk. Atau, kedua, untuk tarif spesifik, jumlah satuan barang dikalikan pembebanan bea masuk per satuan barang.

"Pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean," bunyi Pasal 35 ayat (6) PMK 190/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?