KEMUDAHAN USAHA

Begini Kendala Pemerintah Naikkan Peringkat EoDB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 17:45 WIB
Begini Kendala Pemerintah Naikkan Peringkat EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih sulit perbaiki peringkat dalam Ease Of Doing Business (EoDB). Pasalnya, ada beberapa sektor yang masih menghambat peringkat Indonesia melompat ke peringkat 40 besar sesuai keinginan Presiden Jokowi, yang kini masih di posisi 91.

Staf Ahli Pengembangan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby H. Rafinus menyebutkan masih terdapat beberapa sektor penilaian yang menempatkan Indonesia pada tingkat di atas 100 besar, salah satunya adalah indeks memulai usaha. Menurutnya ada 10 indikator dari EoDB yang diupayakan oleh pemerintah.

"Masih ada beberapa indikator yang di atas peringkat 100 seperti memulai usaha masih 151 meski membaik dari tahun sebelumnya dengan peringkat 167. Registrasi properti di peringkat 118. Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk memperbaikinya," ujarnya di Kantor Pusat Asian Development Bank Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Ia menyatakan berbagai hal yang masih menghambat percepatan peningkatan peringkat EoDB menjadi fokus pemerintah untuk segera diatasi. Terutama pada penerapan paket kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha.

"Pemerintah terkena dampak revolusi industri keempat. Jadi jangan sampai kita mengubah karena tertekan dalam perubahan itu. Kalau dilihat dari paket kebijakan, memang intinya bagaimana untuk pertumbuhan ekonomi yang kami harus capai sebesar 6%," ucapnya.

Bobby mengatakan paket kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perkembangan sektor industri hingga pariwisata. Maka, Pemda hingga berbagai institusi seharusnya bekerjasama dalam mengawal efektivitas paket kebijakan ini.

Baca Juga:
Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

"Pemerintah menyiapkan berbagai regulasi dan saya senang ADB dan KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) melakukan peran mengawasi deregulasi. Kami merasa masih banyak kelemahan, dari sisi regulasi bahkan hampir 100%. Hal terpenting bagaimana menjalankan perbaikan itu," ungkapnya.

Bobby menegaskan berbagai ketentuan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat, masih belum direalisasikan sepenuhnya hingga ke berbagai wilayah di Indonesia. Karena itu, berbagai hambatan masih kerap terjadi di wilayah tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Indikator Baru Kemudahan Usaha, Aspek Perpajakan RI di Atas Rata-Rata

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra