KEMUDAHAN USAHA

Begini Kendala Pemerintah Naikkan Peringkat EoDB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 17:45 WIB
Begini Kendala Pemerintah Naikkan Peringkat EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih sulit perbaiki peringkat dalam Ease Of Doing Business (EoDB). Pasalnya, ada beberapa sektor yang masih menghambat peringkat Indonesia melompat ke peringkat 40 besar sesuai keinginan Presiden Jokowi, yang kini masih di posisi 91.

Staf Ahli Pengembangan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby H. Rafinus menyebutkan masih terdapat beberapa sektor penilaian yang menempatkan Indonesia pada tingkat di atas 100 besar, salah satunya adalah indeks memulai usaha. Menurutnya ada 10 indikator dari EoDB yang diupayakan oleh pemerintah.

"Masih ada beberapa indikator yang di atas peringkat 100 seperti memulai usaha masih 151 meski membaik dari tahun sebelumnya dengan peringkat 167. Registrasi properti di peringkat 118. Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk memperbaikinya," ujarnya di Kantor Pusat Asian Development Bank Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Ia menyatakan berbagai hal yang masih menghambat percepatan peningkatan peringkat EoDB menjadi fokus pemerintah untuk segera diatasi. Terutama pada penerapan paket kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha.

"Pemerintah terkena dampak revolusi industri keempat. Jadi jangan sampai kita mengubah karena tertekan dalam perubahan itu. Kalau dilihat dari paket kebijakan, memang intinya bagaimana untuk pertumbuhan ekonomi yang kami harus capai sebesar 6%," ucapnya.

Bobby mengatakan paket kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perkembangan sektor industri hingga pariwisata. Maka, Pemda hingga berbagai institusi seharusnya bekerjasama dalam mengawal efektivitas paket kebijakan ini.

Baca Juga:
Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

"Pemerintah menyiapkan berbagai regulasi dan saya senang ADB dan KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) melakukan peran mengawasi deregulasi. Kami merasa masih banyak kelemahan, dari sisi regulasi bahkan hampir 100%. Hal terpenting bagaimana menjalankan perbaikan itu," ungkapnya.

Bobby menegaskan berbagai ketentuan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat, masih belum direalisasikan sepenuhnya hingga ke berbagai wilayah di Indonesia. Karena itu, berbagai hambatan masih kerap terjadi di wilayah tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:20 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanda Tangan Elektronik untuk WP Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN