UU HPP

Begini Kata Wamenkeu Soal Efek UU HPP ke Penerimaan Perpajakan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 11:36 WIB
Begini Kata Wamenkeu Soal Efek UU HPP ke Penerimaan Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan penerimaan perpajakan walaupun tidak bisa terjadi secara otomatis.

Suahasil mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan tetap membutuhkan kerja keras. Dengan banyaknya perubahan mengenai peraturan pajak, pegawai Ditjen Pajak (DJP) harus melakukan penyesuaian agar penerapan UU HPP berjalan dengan baik.

"Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Tentu teman-teman yang ada di Ditjen Pajak, yang punya tugas mengumpulkan penerimaan pajak, harus kerja lebih keras," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil mengatakan UU HPP menjadi bagian dalam rangkaian reformasi perpajakan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan terjadi peningkatan penerimaan negara serta tax ratio.

Menurutnya, implementasi UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan Indonesia dengan tetap berpihak kepada kelompok tidak mampu. Oleh karena itu, terdapat sejumlah perubahan kebijakan perpajakan yang akan dimulai tahun depan.

Beberapa perubahan ketentuan perpajakan dalam UU HPP di antaranya kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April. Kemudian, ada perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan (PPh) yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, DJP juga mengadakan program pengungkapan sukarela wajib pajak pada paruh pertama 2022. Pelaksanaan program ini membutuhkan sejumlah persiapan. Simak pula ‘Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat’.

Suahasil menyebut potensi tambahan penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp130 triliun-Rp140 triliun pada 2022. Penerimaan perpajakan pun diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara dengan 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dari sisi tax ratio, pemerintah juga memproyeksikan kenaikan secara bertahap dari 8,56% tahun ini menjadi 9,22% pada tahun depan, 9,29% pada 2023, 6,53% pada 2024, dan10,12% pada 2025.

"Kami memang melihat ada potensi [kenaikan penerimaan perpajakan]. Di 2022, kami perkirakan mungkin mencapai hampir Rp140 triliun dan kemudian pada 2023 kenaikan sekitar Rp150 triliun," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?