UU HPP

Begini Kata Wamenkeu Soal Efek UU HPP ke Penerimaan Perpajakan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 11:36 WIB
Begini Kata Wamenkeu Soal Efek UU HPP ke Penerimaan Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan penerimaan perpajakan walaupun tidak bisa terjadi secara otomatis.

Suahasil mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan tetap membutuhkan kerja keras. Dengan banyaknya perubahan mengenai peraturan pajak, pegawai Ditjen Pajak (DJP) harus melakukan penyesuaian agar penerapan UU HPP berjalan dengan baik.

"Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Tentu teman-teman yang ada di Ditjen Pajak, yang punya tugas mengumpulkan penerimaan pajak, harus kerja lebih keras," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Suahasil mengatakan UU HPP menjadi bagian dalam rangkaian reformasi perpajakan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan terjadi peningkatan penerimaan negara serta tax ratio.

Menurutnya, implementasi UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan Indonesia dengan tetap berpihak kepada kelompok tidak mampu. Oleh karena itu, terdapat sejumlah perubahan kebijakan perpajakan yang akan dimulai tahun depan.

Beberapa perubahan ketentuan perpajakan dalam UU HPP di antaranya kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April. Kemudian, ada perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan (PPh) yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain itu, DJP juga mengadakan program pengungkapan sukarela wajib pajak pada paruh pertama 2022. Pelaksanaan program ini membutuhkan sejumlah persiapan. Simak pula ‘Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat’.

Suahasil menyebut potensi tambahan penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp130 triliun-Rp140 triliun pada 2022. Penerimaan perpajakan pun diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara dengan 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dari sisi tax ratio, pemerintah juga memproyeksikan kenaikan secara bertahap dari 8,56% tahun ini menjadi 9,22% pada tahun depan, 9,29% pada 2023, 6,53% pada 2024, dan10,12% pada 2025.

"Kami memang melihat ada potensi [kenaikan penerimaan perpajakan]. Di 2022, kami perkirakan mungkin mencapai hampir Rp140 triliun dan kemudian pada 2023 kenaikan sekitar Rp150 triliun," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?