BEDAH BUKU TAX TREATY

Begini Kata Panelis tentang Buku P3B-DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:41 WIB
Begini Kata Panelis tentang Buku P3B-DDTC

Panelis bedah buku P3B (dari kiri) Kepala DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji, Pemred Beritapajak.com Parwito (moderator), Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, dan Dosen UI Ning Rahayu.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia Fiscal Club (IFC), perkumpulan lintas profesi yang terbuka, independen dan nonpartisan, menggelar Diskusi Publik dan Bedah Buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi dan Aplikasi suntingan Darussalam dan Danny Septriadi.

Bedah buku pada Kamis malam (27/7) itu menghadirkan tiga panelis, yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Dosen Pajak Internasional Universitas Indonesia Ning Rahayu, dan Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol selaku panelis pertama dalam bedah buku tersebut mengatakan buku P3B ini bisa menjadi buku yang serba guna dan bisa dimanfaatkan untuk kalangan akademis.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Buku ini serba guna, chapter by chapter tertata. Buku ini berisi kumpulan topik dengan bahasan cukup menarik yang menyangkut seputar P3B. Buku ini bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa dan dosen yang membutuhkan informasi soal tax treaty,” ujarnya di Jakarta, Kamis malam (27/7).

John menjelaskan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sudah berkembang sekarang, aturan antiavoidance pajak sudah sangat berkembang, begitu pula dengan standar-standar perpajakan global, sehingga, buku P3B tersebut akan sangat bermanfaat ke depan.

Di samping itu, menurutnya tax treaty yang merupakan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang timbul dan diperoleh salah satu penduduk antar kedua negara masih menjadi persoalan yang harus diatasi. Pengenaan pajak kepada wajib pajak terkait akan diatur dalam perjanjian tersebut.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

“Misalnya Indonesia dengan Malaysia, jika tidak ada penghasilan maka tax treaty itu sepenuhnya tunduk pada UU PPh (Pajak Penghasilan) Indonesia. Tapi karena ada bilateral tax agreement, maka pembagian hak pemajakan diatur di dalamnya,” tuturnya.

Dalam kasus itu, ia mempertanyakan keadaan status BUT yang timbul seiring dengan jasa yang diberikan wajib pajak Malaysia ke Indonesia. Pemajakan akan diserahkan ke wajib pajak Indonesia yang menjadi sumber jika ada status BUT, begitu pun sebaliknya.

“Kasus yang sama antara Indonesia dengan Singapura, hak pemajakan diserahkan ke Singapura, jadi Indonesia tidak memiliki hak pemahakan, malah bisa jadi non taxation, kekhawatiran ini yang sedang diatasi setiap negara,” katanya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024