FILIPINA

Begini Kata Netizen Soal Penerapan Sugar Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 11:55 WIB
Begini Kata Netizen Soal Penerapan Sugar Tax

MANILA, DDTCNews – Paket reformasi pajak yang tercantum dalam House Bill 292 tentang Sugar Sweetened Beverage Tax mendapat pertentangan dari konsumen yang berpenghasilan rendah dan asosiasi toko ritel di Filipina yang menjual minuman mengandung gula tinggi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AC Nielsen Retail Survey disebutkan bahwa 80% konsumen yang berpenghasilan rendah tidak akan mendapatkan keuntungan dari rencana penerapan sugar tax tersebut.

“Sekitar 1,3 juta pemilik toko ritel juga akan terkena dampak buruknya, sebab 40% penjualan mereka berasal dari minuman yang mengandung gula tinggi,” ungkap pernyataan dari penelitian tersebut, Jumat (14/7).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

House Bill 292 merupakan sebuah proposal yang diusulkan untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman bergula. Jika proposal tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka minuman seperti kopi 3-in-1, minuman energi, minuman olahraga, dan jus akan dikenakan tambahan pajak sebesar PHP20 atau Rp5300 per liter.

Sugar tax merupakan cukai yang diusulkan untuk mengimbangi hilangnya pendapatan pemerintah dari penurunan pajak penghasilan. Kementerian Keuangan Filipina memperkirakan akan menerima tambahan pendapatan hingga PHP47 miliar atau Rp12,4 triliun dari mengumpulkan sugar tax.

Menanggapi hal tersebut, surat kabar rappler.com, melakukan sebuah jajak pendapat di Facebook dan Twitter untuk mengetahui bagaimana pandangan netizen terhadap rencana kebijakan sugar tax. Sejumlah pertanyaan diberikan seperti: Apakah mayoritas responden setuju dengan kebijakan tersebut? Apakah negara ini memerlukan tambahan pajak hingga P20 untuk minuman manis sebagai bagian dari program reformasi pajak pemerintah?

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Mayoritas netizen mengaku tidak setuju dengan rencana kebijakan sugar tax yang akan dilakukan, khususnya para pemilik ritel dan konsumen yang berpenghasilan rendah rendah yang menganggap bahwa produk tersebut sebagai minuman pokok. Sugar tax dinilai akan merugikan karena pajak tersebut akan menaikkan harga minuman yang mengandung gula.

Sementara itu, sebagian netizen mengakui rencana kebijakan tersebut akan memiliki manfaat jangka panjang dalam hal kesehatan. Perwakilan Distrik Nueva Ecija 1st Estrelita Suansing mengatakan proposal tersebut juga dapat membantu mempromosikan asupan produk minuman yang lebih sehat.

Dia menyoroti bahwa inisiatif negara untuk mengurangi konsumsi gula dapat membantu menahan kecenderungan kenaikan dalam kejadian obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya di kalangan orang Filipina. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN