LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

Muhamad Wildan | Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB
Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk kelompok kerja (pokja) internal untuk mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi, pokja perlu dibentuk agar pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di Kemenkeu ada konsolidasi supaya nanti terjemahan dari putusan MK itu betul-betul bisa hasilnya baik dan memastikan klien Pengadilan Pajak bisa mendapatkan keputusan hukum dari proses peradilan pajaknya,” ujar Heru, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pokja yang dibentuk Kemenkeu akan berdiskusi dengan pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak yang telah dibentuk oleh MA berdasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024. Simak ‘Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA’.

“Pokja ini akan berdiskusi dengan pokja MA. Pada pokja MA itu sendiri ada wakil dari Kemenkeu yakni Sekretariat Pengadilan Pajak dan juga hakim Pengadilan Pajak. Ya ini masih di tahap awal, saya belum bisa sampaikan [soal kerja pokja]," ujar Heru.

Seperti diketahui, sesuai dengan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengadilan Pajak juga sudah membentuk tim transisi pada Maret 2024. Simak ‘Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra