PAJAK PROFESI PENULIS

Begini Kata Bos Pajak Soal Kontribusi Pajak Penulis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 14:58 WIB
Begini Kata Bos Pajak Soal Kontribusi Pajak Penulis

JAKARTA, DDTCNews – Sejak penulis Tere Liye melayangkan curhatan protes soal pajak di media sosialnya, pajak untuk profesi penulis belakangan ini menjadi persoalan. Protes ini dilakukan karena menganggap pajak bagi penulis terlalu besar sehingga ia pun memutus kontrak dengan penerbit bukunya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sebenarnya potensi pajak dari penulis tidak terlalu besar. Potensinya hanya sekitar Rp383 miliar per tahun.

"Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja (2016)," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (13/9) malam.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sementara itu, tingkat kepatuhan juga belum banyak dari seluruh pekerja seni yang ada di Indonesia. Pada 2016 yang patuh untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya hanya 919 wajib pajak. "Tingkat kepatuhannya 2016 yang tidak lapor SPT 5.315 wajib pajak," tukasnya.

Selain itu, Ken menilai masih banyak pemotong pajak yang tidak menyetorkan pajaknya. Padahal, sudah ada peraturan yang mengharuskan wajib pajak melihat bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihah pemotong.

"Masih ada pemotong pajak yang tidak menunjukkan bukti potong kepada wajib pajak, bahkan tidak menyetorkannya kepada otoritas pajak,"

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ken juga menjelaskan otoritas pajak sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk memfoto bukti potong yang bisa ditunjukkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, sehingga mempermudah wajib pajak melaporkan SPT.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika wajib pajak enggan menyimpan bukti potong yang dikhawatirkan hilang di kemudian hari. Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan validasi bukti potong yang ditunjukkan oleh wajib pajak.

“Kalau takut bukti potong hilang, kan wajib pajak bisa memfotonya. Nanti bisa ditunjukkan ke kami, lalu kami kan bisa mengecek ulang bukti pemotongan pajak atas penghasilan mereka itu,” paparnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja