PAJAK PROFESI PENULIS

Begini Kata Bos Pajak Soal Kontribusi Pajak Penulis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 14:58 WIB
Begini Kata Bos Pajak Soal Kontribusi Pajak Penulis

JAKARTA, DDTCNews – Sejak penulis Tere Liye melayangkan curhatan protes soal pajak di media sosialnya, pajak untuk profesi penulis belakangan ini menjadi persoalan. Protes ini dilakukan karena menganggap pajak bagi penulis terlalu besar sehingga ia pun memutus kontrak dengan penerbit bukunya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sebenarnya potensi pajak dari penulis tidak terlalu besar. Potensinya hanya sekitar Rp383 miliar per tahun.

"Sedikit, Rp383,53 miliar untuk semua pekerja seni. Setahun segitu saja (2016)," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (13/9) malam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, tingkat kepatuhan juga belum banyak dari seluruh pekerja seni yang ada di Indonesia. Pada 2016 yang patuh untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya hanya 919 wajib pajak. "Tingkat kepatuhannya 2016 yang tidak lapor SPT 5.315 wajib pajak," tukasnya.

Selain itu, Ken menilai masih banyak pemotong pajak yang tidak menyetorkan pajaknya. Padahal, sudah ada peraturan yang mengharuskan wajib pajak melihat bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihah pemotong.

"Masih ada pemotong pajak yang tidak menunjukkan bukti potong kepada wajib pajak, bahkan tidak menyetorkannya kepada otoritas pajak,"

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ken juga menjelaskan otoritas pajak sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk memfoto bukti potong yang bisa ditunjukkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, sehingga mempermudah wajib pajak melaporkan SPT.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika wajib pajak enggan menyimpan bukti potong yang dikhawatirkan hilang di kemudian hari. Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan validasi bukti potong yang ditunjukkan oleh wajib pajak.

“Kalau takut bukti potong hilang, kan wajib pajak bisa memfotonya. Nanti bisa ditunjukkan ke kami, lalu kami kan bisa mengecek ulang bukti pemotongan pajak atas penghasilan mereka itu,” paparnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra