PENERIMAAN PAJAK 2017

Begini Janji Sri Mulyani untuk WP Bandel

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juni 2017 | 10:11 WIB
Begini Janji Sri Mulyani untuk WP Bandel

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia semakin gencar mengejar wajib pajak yang bandel dalam urusan pajak. Dalam hal ini, Indonesia ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) agar semakin mudah mengejar wajib pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mengejar kemanapun wajib pajak melarikan hartanya. Pemerintah juga sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 untuk menunjang berlangsungnya AEoI.

“Kalau ikut AEoI nanti nasabah saya lari ke Singapura, ya maka akan saya kejar ke Singapura. Kalau pun pindah ke bank lain, saya pun akan kejar. Meskipun nasabah pindah ke AS atau pun Inggris, ke ujung dunia pun akan saya kejar. Ini janji saya kepada negeri ini, saya kejar kemanapun anda pergi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Wajib pajak yang menempatkan hartanya di luar negeri beralasan karena tarif pajak yang berlaku di sana jauh lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Maka dari itu, pemilik harta lebih nyaman menyimpan hartanya di luar negeri, terlebih dengan imbal balik atau profit yang meyakinkan.

Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengakui setidaknya ada 38% wajib pajak Indonesia yang nyaman menempatkan hartanya di luar negeri. Padahal, negara-negara lain pun memberlakukan AEoI seperti Indonesia untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Data 38% wajib pajak tersebut berdasarkan hasil dari program pengampunan pajak yang mencatat lebih dari Rp4.000 triliun harta orang Indonesia berada di luar negeri. Harta senilai Rp4.000 triliun tersebut setara dengan 38% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Apa lagi, pemerintah ingin meningkatkan tax ratio dari yang saat ini hanya berkisar 10% menjadi 13% pada tahun 2018. Meski sudah diasumsikan tax ratio Indonesia tahun depan mencapai 13%, angka tersebut masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan tax ratio Thailand yang mencapai 16%.

“Indonesia ingin tax ratio-nya sama dengan negara lain atau sekitar 15%, maka saya harus kejar dan genjot sektor pajak. Saya punya informasi 38% wajib pajak itu. Jadi Ditjen Pajak tidak memburu di kebun binatang, karena itu tidaklah adil,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember