Menkeu Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia semakin gencar mengejar wajib pajak yang bandel dalam urusan pajak. Dalam hal ini, Indonesia ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) agar semakin mudah mengejar wajib pajak tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mengejar kemanapun wajib pajak melarikan hartanya. Pemerintah juga sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 untuk menunjang berlangsungnya AEoI.
“Kalau ikut AEoI nanti nasabah saya lari ke Singapura, ya maka akan saya kejar ke Singapura. Kalau pun pindah ke bank lain, saya pun akan kejar. Meskipun nasabah pindah ke AS atau pun Inggris, ke ujung dunia pun akan saya kejar. Ini janji saya kepada negeri ini, saya kejar kemanapun anda pergi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).
Wajib pajak yang menempatkan hartanya di luar negeri beralasan karena tarif pajak yang berlaku di sana jauh lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Maka dari itu, pemilik harta lebih nyaman menyimpan hartanya di luar negeri, terlebih dengan imbal balik atau profit yang meyakinkan.
Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengakui setidaknya ada 38% wajib pajak Indonesia yang nyaman menempatkan hartanya di luar negeri. Padahal, negara-negara lain pun memberlakukan AEoI seperti Indonesia untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Data 38% wajib pajak tersebut berdasarkan hasil dari program pengampunan pajak yang mencatat lebih dari Rp4.000 triliun harta orang Indonesia berada di luar negeri. Harta senilai Rp4.000 triliun tersebut setara dengan 38% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Apa lagi, pemerintah ingin meningkatkan tax ratio dari yang saat ini hanya berkisar 10% menjadi 13% pada tahun 2018. Meski sudah diasumsikan tax ratio Indonesia tahun depan mencapai 13%, angka tersebut masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan tax ratio Thailand yang mencapai 16%.
“Indonesia ingin tax ratio-nya sama dengan negara lain atau sekitar 15%, maka saya harus kejar dan genjot sektor pajak. Saya punya informasi 38% wajib pajak itu. Jadi Ditjen Pajak tidak memburu di kebun binatang, karena itu tidaklah adil,” pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.