PEMILU 2024

Begini Isi Deklarasi Kampanye Damai yang Diteken oleh Ketiga Capres

Muhamad Wildan | Senin, 27 November 2023 | 14:00 WIB
Begini Isi Deklarasi Kampanye Damai yang Diteken oleh Ketiga Capres

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri), dan Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), Totok Hariyono (kanan) berfoto bersama Capres-Cawapres no urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) dan Muhaimin Iskandar (kempat kanan), Capres-Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto (kelima kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri), Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo (kempat kiri) dan Mahfud MD (ketiga kiri) menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilu 2024 berkomitmen untuk berkampanye secara damai.

Dalam Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tujuan pemilu adalah menghadirkan pemerintah yang berwibawa, penuh legitimasi, dihormati di dalam dan luar negeri, karena pemerintahannya terbentuk lewat proses pemilu yang adil, jujur, berintegritas," kata Anies, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut Anies, pemilu yang berhasil ialah pemilu yang hasilnya dihormati oleh semua kalangan serta disadari sebagai hasil dari kompetisi yang jujur dan adil.

Sementara itu, Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menggelar pemilu yang bersih dan jujur tanpa adanya kecurangan.

"Komitmen kami nomor urut 2, kami akan menjalankan segala ketentuan dengan sebaik-baiknya. Kami hanya ingin suara rakyat yang didengar, suara rakyat yang menentukan, dan suara rakyat yang menang," ujar Prabowo.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pasangan lainnya, yaitu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih terhadap komitmen para penyelenggara pemilu untuk menggelar pemilu dengan sungguh-sungguh.

" Kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas komitmen yang dibangun. Tugas kita hari ini adalah melaksanakan komitmen dan kata-kata yang sudah kita tanda tangani," tutur Ganjar.

Ketiga pasangan calon capres dan cawapres dalam pemilu 2024 menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai. Berikut isi dari prasasti tersebut:

Deklarasi kampanye damai, tertib dan taat hukum peserta Pemilu Tahun 2024. Kami peserta pemilu 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman, tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu;
  2. Melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang, selama masa kampanye pemilu;
  3. Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu; dan
  4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses