KOTA PALOPO

Begini Imbauan Wali Kota Soal Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 14:45 WIB
Begini Imbauan Wali Kota Soal Lapor SPT

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews—Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan Judas Amir mengimbau wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Palopo untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik.

"Perlu diketahui, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum," katanya di Palopo, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, menyampaikan SPT adalah salah satu bukti kontribusi masyarakat Palopo pada proses pembangunan negara. Untuk itu, Judas mendorong wajib pajak orang pribadi melapor SPT sebelum akhir Maret.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Apalagi, pajak yang dibayar oleh WP orang pribadi tak hanya masuk ke kantong pemerintah pusat. Hasil pungutan pajak itu juga masuk dalam transfer ke daerah dan dana desa yang setiap tahun dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Palopo.

Wajib pajak, lanjut Judas, bisa menyampaikan kewajiban perpajakannya melalui e-Filing. Menurutnya, e-Filing membuat wajib pajak mudah melaporkan SPT karena tanpa harus datang ke kantor pajak dan dapat dilakukan kapan saja.

Untuk itu, ia berharap kesadaran pajak wajib pajak yang berada di wilayah Palopo dapat semakin meningkat ke depannya. Dia juga berharap para pemimpin di Kota Palopo juga ikut menyampaikan SPT lebih awal dari tenggat waktu 31 Maret 2020.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Atas nama pemerintah Kota Palopo mengimbau masyarakat Kota Palopo yang menjadi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT pribadinya secara online," paparnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kota Palopo Khris Rolanto mengapresiasi jajaran pemimpin Kota Palopo yang sudah melaporkan SPT, termasuk Wali Kota Palopo yang telah melaporkan SPT melalui e-Filing.

"Alhamdulillah pak Walikota sudah mencontohkannya untuk kita semua, dan kami harapkan bisa diikuti oleh seluruh warga Kota Palopo," jelasnya dilansir Koran Seruya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi