LAPORAN TAHUNAN DJP

Begini Detail 3 Inisiatif Strategis DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Begini Detail 3 Inisiatif Strategis DJP Tahun Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga inisiatif strategis yang dijalankan pada tahun ini.

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2020, tiga inisiatif strategis tersebut menjadi kontrak kinerja dirjen pajak pada tahun fiskal 2021. Inisiatif pertama adalah membangun core tax administration system.

"Core tax administration system ini masuk dalam indikator kinerja utama (IKU) indeks kualitas pengelolaan sistem teknologi informasi dan komunikasi," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk inisiatif pertama ini, terdapat 4 sasaran yang hendak dicapai antara lain rampungnya project plan core tax, high level design package, detailed design package, dan berita acara user acceptance test (UAT) core tax.

Inisiatif kedua DJP adalah membuat dokumen risk engine CRM perpajakan internasional yang masuk dalam IKU indeks implementasi CRM dan Taxpayer Account. Sasaran yang ingin dicapai antara lain piloting CRM fungsi perpajakan internasional, penyuluhan dan pelayanan.

Kemudian, roll-out CRM fungsi perpajakan internasional, target pengadaan aplikasi ORBIS, dan pelatihan big data led compliance management.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk inisiatif ketiga, DJP ingin membangun laboratorium forensik perpajakan yang masuk dalam IKU tingkat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Setidaknya ada dua sasaran yang ingin dicapai dari inisiatif ketiga tersebut.

"Outcome [dari inisiatif ketiga] adalah tersedianya sarana dan prasarana forensik digital serta pengajuan akreditasi ISO/IEC 17025:2017," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?