PMK 61/2022

Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 April 2022 | 18:30 WIB
Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022.

Ketentuan yang disesuaikan di antaranya terkait dengan tarif PPN yang dikenakan. Berdasarkan PMK No. 61/2022, kegiatan membangun sendiri yang memenuhi ketentuan akan dikenai PPN dengan besaran tertentu.

“Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikali dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK No. 61/2022, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain

PPN atas KMS ini bukan merupakan pajak baru. Sebab, PPN atas KMS telah dikenakan sejak 1994. Menghitung PPN atas KMS sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya. Selain itu, tidak semua KMS terutang PPN.

Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sehingga suatu KMS dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 61/2022. Simak “Kegiatan Membangun Rumah Sendiri Belum Tentu Kena PPN, Apa Syaratnya?” Berikut contoh penghitungan PPN atas KMS.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bapak Budi membangun sendiri sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah dilakukan sekaligus pada Desember 2022 dengan luas keseluruhan 200 m2. Biaya yang dikeluarkan hingga selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembelian tanah sebesar Rp200 juta;
  • Pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp180 juta;
  • biaya upah pekerja bangunan Rp70 juta.

Dari biaya-biaya tersebut, biaya pembelian tanah tidak diperhitungkan karena bukan termasuk dasar pengenaan pajak (DPP) dalam menghitung PPN KMS. Alhasil, nilai PPN yang terutang ialah 2,2% x (Rp180 juta + Rp70 juta) = Rp5,5 juta.

Dengan demikian, nilai PPN atas KMS yang terutang Bapak Budi sejumlah Rp5,5 juta. Adapun tarif 2,2% merupakan tarif efektif PPN KMS yang berasal dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebesar 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?