PMK 61/2022

Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 April 2022 | 18:30 WIB
Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022.

Ketentuan yang disesuaikan di antaranya terkait dengan tarif PPN yang dikenakan. Berdasarkan PMK No. 61/2022, kegiatan membangun sendiri yang memenuhi ketentuan akan dikenai PPN dengan besaran tertentu.

“Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikali dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK No. 61/2022, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain

PPN atas KMS ini bukan merupakan pajak baru. Sebab, PPN atas KMS telah dikenakan sejak 1994. Menghitung PPN atas KMS sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya. Selain itu, tidak semua KMS terutang PPN.

Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sehingga suatu KMS dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 61/2022. Simak “Kegiatan Membangun Rumah Sendiri Belum Tentu Kena PPN, Apa Syaratnya?” Berikut contoh penghitungan PPN atas KMS.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Bapak Budi membangun sendiri sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah dilakukan sekaligus pada Desember 2022 dengan luas keseluruhan 200 m2. Biaya yang dikeluarkan hingga selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembelian tanah sebesar Rp200 juta;
  • Pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp180 juta;
  • biaya upah pekerja bangunan Rp70 juta.

Dari biaya-biaya tersebut, biaya pembelian tanah tidak diperhitungkan karena bukan termasuk dasar pengenaan pajak (DPP) dalam menghitung PPN KMS. Alhasil, nilai PPN yang terutang ialah 2,2% x (Rp180 juta + Rp70 juta) = Rp5,5 juta.

Dengan demikian, nilai PPN atas KMS yang terutang Bapak Budi sejumlah Rp5,5 juta. Adapun tarif 2,2% merupakan tarif efektif PPN KMS yang berasal dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebesar 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu