KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Cerita Sri Mulyani Soal Praktik Calo di Ditjen Perbendaharaan

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Begini Cerita Sri Mulyani Soal Praktik Calo di Ditjen Perbendaharaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran buku Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan pembentukan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang menjadi titik awal reformasi perbendaharaan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Perbendaharaan terbentuk setelah pengesahan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketika awal terbentuk, menurutnya, Ditjen Perbendaharaan masih memiliki reputasi yang sangat buruk.

"Kalau saya lihat di semua kantor-kantor Perbendaharaan waktu itu, banyak sekali orang antre bawa map dan muncul calo-calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan urus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya uang sogokan," katanya, dalam peluncuran buku Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan pengesahan UU Perbendaharaan Negara menjadi satu paket dari reformasi pengelolaan keuangan Indonesia, bersamaan dengan UU Keuangan Negara dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Paket reformasi keuangan tersebut mulai berjalan sejak 17 tahun lalu.

Menurutnya, memperbaiki reputasi Ditjen Perbendaharaan menjadi salah satu tantangan yang cukup dihadapi saat itu. Kehadiran calo dan praktik sogok-menyogok menyebabkan pelayanan di Ditjen Perbendaharaan menjadi tidak pasti sehingga merugikan masyarakat.

Saat menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan Ditjen Perbendaharaan melakukan reformasi dengan membuat front office, middle office, dan back office. Sistem transparansi mulai berjalan sejak di front office.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Reformasi kemudian berlanjut dengan sistem otomatisasi dalam pelayanan sebagai penerapan modul penerimaan negara. Dengan sistem ini, arus uang masuk dari sisi pajak atau PNBP masuk ke kas negara hanya melalui bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan.

"Sehingga tidak lagi ada interaksi [masyarakat] dengan teman-teman di Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujarnya.

Setelah itu, Kemenkeu membentuk treasury single account yang mengharuskan pembentukan akun keuangan negara di kementerian/lembaga (K/L) mengantongi izin Menteri Keuangan. Sebelum sistem treasury single account berlaku, banyak K/L yang membuka akun sendiri, sehingga isi akunnya tercampur antara uang negara dan uang pribadi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani menilai penerapan treasury single account membuat pengelolaan keuangan negara dapat lebih disiplin. Selain itu, Kemenkeu juga dapat memastikan pencairan anggaran atau transaksi keuangan dapat berjalan tanpa hambatan.

Modernisasi sistem perbendaharaan negara kemudian berlanjut dengan pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, Kemenkeu juga akan tetap melakukan modernisasi dan benchmarking pengelolaan keuangan negara kepada negara lain, seperti Australia, Singapura, Malaysia, AS, dan Eropa.

"Dengan berbagai macam modernisasi dan reformasi ini kami melihat fungsi perbendaharaan di Indonesia semakin lama semakin baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra