INDIA

Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:30 WIB
Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India melalui Ditjen Pajak India menawarkan kepada 259 ribu wajib pajak yang berkas sidangnya tertunda untuk diselesaikan melalui skema penyelesaian sengketa satu kali (one-time dispute resolution scheme).

Menteri Keuangan India Arun Jaitley menyatakan tawaran tersebut akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak yang bersangkutan guna efisiensi komunikasi.

“Kami telah memperkirakan setiap bagian komisi penanganan sengketa memiliki antara 300 hingga 400 berkas yang tertunda. Maka dari itu, kami akan mengirimkan email berisi manfaat penggunaan skema satu kali tersebut kepada setiap wajib pajak yang bersengketa. Skema ini nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa mereka,” ujarnya seperti dikutip DDTCNews, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Skema tersebut telah dibuka sejak 1 Juni 2016 guna mengurangi berkas sidang yang terus menumpuk dan tertunda. Rencananya, skema ini akan dibuka hingga 31 Desember 2016.

Dengan menggunakan skema penyelesaian satu kali ini, wajib pajak yang sedang menjalani proses banding dapat segera menyelesaikan sengketa mereka dengan membayar penalti berupa tunggakan pajak yang menjadi nilai sengketa dan bunga yang telah ditentukan.

Penalti tersebut tidak akan dikenakan terhadap nilai sengketa kurang dari ₹1 juta atau sekitar Rp197,5 miliar. Namun, untuk nilai sengketa yang melebihi angka tersebut, akan dikenai penalti 25%.

Sebelumnya, dilansir Times of India, Arun mengutarakan sengketa yang tidak kunjung selesai memang meningkatkan biaya administrasi bagi pemerintah dan biaya kepatuhan pula bagi wajib pajak. Maka dari itu, akan jauh lebih baik jika hal ini segera dirampungkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN