INDIA

Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:30 WIB
Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India melalui Ditjen Pajak India menawarkan kepada 259 ribu wajib pajak yang berkas sidangnya tertunda untuk diselesaikan melalui skema penyelesaian sengketa satu kali (one-time dispute resolution scheme).

Menteri Keuangan India Arun Jaitley menyatakan tawaran tersebut akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak yang bersangkutan guna efisiensi komunikasi.

“Kami telah memperkirakan setiap bagian komisi penanganan sengketa memiliki antara 300 hingga 400 berkas yang tertunda. Maka dari itu, kami akan mengirimkan email berisi manfaat penggunaan skema satu kali tersebut kepada setiap wajib pajak yang bersengketa. Skema ini nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa mereka,” ujarnya seperti dikutip DDTCNews, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Skema tersebut telah dibuka sejak 1 Juni 2016 guna mengurangi berkas sidang yang terus menumpuk dan tertunda. Rencananya, skema ini akan dibuka hingga 31 Desember 2016.

Dengan menggunakan skema penyelesaian satu kali ini, wajib pajak yang sedang menjalani proses banding dapat segera menyelesaikan sengketa mereka dengan membayar penalti berupa tunggakan pajak yang menjadi nilai sengketa dan bunga yang telah ditentukan.

Penalti tersebut tidak akan dikenakan terhadap nilai sengketa kurang dari ₹1 juta atau sekitar Rp197,5 miliar. Namun, untuk nilai sengketa yang melebihi angka tersebut, akan dikenai penalti 25%.

Sebelumnya, dilansir Times of India, Arun mengutarakan sengketa yang tidak kunjung selesai memang meningkatkan biaya administrasi bagi pemerintah dan biaya kepatuhan pula bagi wajib pajak. Maka dari itu, akan jauh lebih baik jika hal ini segera dirampungkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya