INDIA

Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:30 WIB
Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India melalui Ditjen Pajak India menawarkan kepada 259 ribu wajib pajak yang berkas sidangnya tertunda untuk diselesaikan melalui skema penyelesaian sengketa satu kali (one-time dispute resolution scheme).

Menteri Keuangan India Arun Jaitley menyatakan tawaran tersebut akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak yang bersangkutan guna efisiensi komunikasi.

“Kami telah memperkirakan setiap bagian komisi penanganan sengketa memiliki antara 300 hingga 400 berkas yang tertunda. Maka dari itu, kami akan mengirimkan email berisi manfaat penggunaan skema satu kali tersebut kepada setiap wajib pajak yang bersengketa. Skema ini nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa mereka,” ujarnya seperti dikutip DDTCNews, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Skema tersebut telah dibuka sejak 1 Juni 2016 guna mengurangi berkas sidang yang terus menumpuk dan tertunda. Rencananya, skema ini akan dibuka hingga 31 Desember 2016.

Dengan menggunakan skema penyelesaian satu kali ini, wajib pajak yang sedang menjalani proses banding dapat segera menyelesaikan sengketa mereka dengan membayar penalti berupa tunggakan pajak yang menjadi nilai sengketa dan bunga yang telah ditentukan.

Penalti tersebut tidak akan dikenakan terhadap nilai sengketa kurang dari ₹1 juta atau sekitar Rp197,5 miliar. Namun, untuk nilai sengketa yang melebihi angka tersebut, akan dikenai penalti 25%.

Sebelumnya, dilansir Times of India, Arun mengutarakan sengketa yang tidak kunjung selesai memang meningkatkan biaya administrasi bagi pemerintah dan biaya kepatuhan pula bagi wajib pajak. Maka dari itu, akan jauh lebih baik jika hal ini segera dirampungkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor