RAPBN 2018

Begini Cara Sri Mulyani Kejar Tax Ratio 11%-12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 17:15 WIB
Begini Cara Sri Mulyani Kejar Tax Ratio 11%-12%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematok tax ratio Indonesia sebesar 11%-12% dalam Rancangan APBN tahun anggaran 2018. Hal ini Disampaikan Menteri Keuangan dalam menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) RAPBN tahun anggaran 2018 di DPR.

Kendati demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari peningkatan tax ratio tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Untuk mencapai hal itu, menurutnya, dibutuhkan kerja keras yang bisa dilakukan melalui reformasi perpajakan yang konsisten, penguatan kelembagaan perpajakan, penggalian potensi dan penegakan hukum, sebagaimana tujuan dibentuknya tim reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Saya sudah minta kepada tim reformasi untuk menjalankan rencana kerja tahun ini, sehingga tahun depan tax ratio bisa lebih tinggi lagi," ujarnya di DPR Jakarta, Jumat (19/5).

Mantan Direktur Bank Dunia itu memahami peningkatan target tax ratio cukup tinggi. Mengingat, tax ratio pada 2016 hanya dipatok sekitar 10,3%, sementara tahun depan dipatok 11%-12%.

"Itu tantangan yang luar biasa, naik setinggi itu targetnya untuk tahun depan. Untuk mencapainya saya harap UU KUP bisa segera diselesaikan dan menyusul UU pajak lainnya," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum diselesaikan, saat ini UU KUP masih berada di DPR. Setelah UU KUP, pemerintah akan merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, ia mengharapkan kerjasama Indonesia di kancah internasional bisa semakin mendorong pencapaian target tax ratio pada 2018. Salah satu upaya yang akan dilakukan olehnya yaitu dengan mengatasi persoalan penghindaran pajak yang masih kerap terjadi.

"Kami akan terus mengupayakan hal itu, sekaligus mereformasi perpajakan di dalam negeri," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6