RAPBN 2018

Begini Cara Sri Mulyani Kejar Tax Ratio 11%-12%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 17:15 WIB
Begini Cara Sri Mulyani Kejar Tax Ratio 11%-12%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematok tax ratio Indonesia sebesar 11%-12% dalam Rancangan APBN tahun anggaran 2018. Hal ini Disampaikan Menteri Keuangan dalam menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) RAPBN tahun anggaran 2018 di DPR.

Kendati demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari peningkatan tax ratio tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Untuk mencapai hal itu, menurutnya, dibutuhkan kerja keras yang bisa dilakukan melalui reformasi perpajakan yang konsisten, penguatan kelembagaan perpajakan, penggalian potensi dan penegakan hukum, sebagaimana tujuan dibentuknya tim reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Saya sudah minta kepada tim reformasi untuk menjalankan rencana kerja tahun ini, sehingga tahun depan tax ratio bisa lebih tinggi lagi," ujarnya di DPR Jakarta, Jumat (19/5).

Mantan Direktur Bank Dunia itu memahami peningkatan target tax ratio cukup tinggi. Mengingat, tax ratio pada 2016 hanya dipatok sekitar 10,3%, sementara tahun depan dipatok 11%-12%.

"Itu tantangan yang luar biasa, naik setinggi itu targetnya untuk tahun depan. Untuk mencapainya saya harap UU KUP bisa segera diselesaikan dan menyusul UU pajak lainnya," tuturnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum diselesaikan, saat ini UU KUP masih berada di DPR. Setelah UU KUP, pemerintah akan merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, ia mengharapkan kerjasama Indonesia di kancah internasional bisa semakin mendorong pencapaian target tax ratio pada 2018. Salah satu upaya yang akan dilakukan olehnya yaitu dengan mengatasi persoalan penghindaran pajak yang masih kerap terjadi.

"Kami akan terus mengupayakan hal itu, sekaligus mereformasi perpajakan di dalam negeri," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN