JAKARTA, DDTCNews - e-Filing menjadi salah satu terobosan Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dengan mudah, cepat, dan aman. Selain melalui situs resmi DJP Online, Wajib Pajak juga dapat melaporkan pajaknya melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.