PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 17:23 WIB
Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

SINTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kalimantan Barat memfokuskan periode kedua program pengampunan pajak mengarah pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, KPP Pratama Sintang telah menyebarkan leaflet kepada pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Subandono Rachmadi mengatakan penyebaran leaflet tersebut guna mengedukasi masyarakat mengenai tata cara mengikuti program pengampunan pajak. Mengingat, pelaku UMKM berkontribusi tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia atau sekitar 70% dari PDB.

"Kami ingin mengajak pengusaha yang ada di Sungai Durian untuk memanfaatkan program tax amnesty dengan segala fasilitas dan kemudahannya. Serta kesempatan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh pajak,” ujarnya, Kamis (8/12).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pelaku UMKM yang beromset lebih rendah dari Rp4,8 miliar per tahun hanya diminta untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah yaitu hanya senilai 0,5% untuk kepemilikan aset kurang dari Rp10 miliar. Namun, pelaku UMKM bisa dikenakan tarif 2% jika memiliki harta yang melebihi Rp10 miliar.

Menurutnya pemerintah telah memberikan aturan yang sangat ringan dan mengharuskan pengusaha besar untuk melakukan pembukuan. Sedangkan, umumnya untuk pelaku UMKM hanya cukup membayar tarif sebesar 1% dari penghasilan bruto untuk tarif PPh.

Kontribusi UMKM Orang Pribadi (OP) maupun UMKM Badan masih cukup rendah pada periode pertama lalu. Sehingga partisipasi UMKM pada periode kedua ini masih perlu ditingkatkan pada saat periode kedua ini.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Subandono menyatakan faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pelaku UMKM pada periode pertama yaitu minimnya pengetahuan UMKM terhadap program tersebut dan minimnya sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada para pelaku UMKM.

Selain itu KPP Pratama Sintang berencana untuk membuka stand khusus tax amnesty yang berlokasi di depan Holiday Mart setiap hari Selasa, Kamis, dan Minggu yang dibuka mulai pukul 17.00 s/d 20.00 WIB.

Subandono mengharapkan pelaku UMKM yang belum sempat mengikuti program pengampunan pajak bisa memanfaatkan stand tersebut serta segera mendaftarkan dirinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN