PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 17:23 WIB
Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

SINTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kalimantan Barat memfokuskan periode kedua program pengampunan pajak mengarah pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, KPP Pratama Sintang telah menyebarkan leaflet kepada pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Subandono Rachmadi mengatakan penyebaran leaflet tersebut guna mengedukasi masyarakat mengenai tata cara mengikuti program pengampunan pajak. Mengingat, pelaku UMKM berkontribusi tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia atau sekitar 70% dari PDB.

"Kami ingin mengajak pengusaha yang ada di Sungai Durian untuk memanfaatkan program tax amnesty dengan segala fasilitas dan kemudahannya. Serta kesempatan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh pajak,” ujarnya, Kamis (8/12).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pelaku UMKM yang beromset lebih rendah dari Rp4,8 miliar per tahun hanya diminta untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah yaitu hanya senilai 0,5% untuk kepemilikan aset kurang dari Rp10 miliar. Namun, pelaku UMKM bisa dikenakan tarif 2% jika memiliki harta yang melebihi Rp10 miliar.

Menurutnya pemerintah telah memberikan aturan yang sangat ringan dan mengharuskan pengusaha besar untuk melakukan pembukuan. Sedangkan, umumnya untuk pelaku UMKM hanya cukup membayar tarif sebesar 1% dari penghasilan bruto untuk tarif PPh.

Kontribusi UMKM Orang Pribadi (OP) maupun UMKM Badan masih cukup rendah pada periode pertama lalu. Sehingga partisipasi UMKM pada periode kedua ini masih perlu ditingkatkan pada saat periode kedua ini.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Subandono menyatakan faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pelaku UMKM pada periode pertama yaitu minimnya pengetahuan UMKM terhadap program tersebut dan minimnya sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada para pelaku UMKM.

Selain itu KPP Pratama Sintang berencana untuk membuka stand khusus tax amnesty yang berlokasi di depan Holiday Mart setiap hari Selasa, Kamis, dan Minggu yang dibuka mulai pukul 17.00 s/d 20.00 WIB.

Subandono mengharapkan pelaku UMKM yang belum sempat mengikuti program pengampunan pajak bisa memanfaatkan stand tersebut serta segera mendaftarkan dirinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra