KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cara DJP Menguji Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:30 WIB
Begini Cara DJP Menguji Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto (bawah). (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki berbagai data dan informasi, baik dari internal maupun eksternal untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan otoritas pajak mendapatkan data dari pihak eksternal berdasarkan Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, ia berharap wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar.

"Nah ketentuan teknis-nya ada di peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2012, yaitu tentang rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Eko menuturkan otoritas pajak memperoleh 19 unit data dari pemerintah daerah (pemda) serta 30 data berdasarkan perjanjian vertikal antara instansi pemda dan DJP.

Data-data tersebut di antaranya seperti kepemilikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, surat izin usaha, usaha hiburan, pertambangan, perminyakan, dan lain-lain, termasuk juga data-data aset seperti emas, tanah, dan lain sebagainya.

"Semuanya ada di data Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau Ilap. Kami mendapatkan akses-akses data tersebut. Jadi data dan informasi yang dikumpulkan DJP tentunya sangat-sangat lengkap," tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sejalan dengan itu, lanjut Eko, wewenang otoritas pajak untuk mendapatkan data wajib pajak tersebut merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan di Indonesia, yaitu self assessment yang berlaku sejak 1986.

Dia menjelaskan self assessment berarti wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri besaran kewajiban perpajakannya.

"Jadi data-data tersebut diperlukan untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP