KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cara DJP Menguji Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:30 WIB
Begini Cara DJP Menguji Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto (bawah). (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki berbagai data dan informasi, baik dari internal maupun eksternal untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan otoritas pajak mendapatkan data dari pihak eksternal berdasarkan Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, ia berharap wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar.

"Nah ketentuan teknis-nya ada di peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2012, yaitu tentang rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Eko menuturkan otoritas pajak memperoleh 19 unit data dari pemerintah daerah (pemda) serta 30 data berdasarkan perjanjian vertikal antara instansi pemda dan DJP.

Data-data tersebut di antaranya seperti kepemilikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, surat izin usaha, usaha hiburan, pertambangan, perminyakan, dan lain-lain, termasuk juga data-data aset seperti emas, tanah, dan lain sebagainya.

"Semuanya ada di data Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau Ilap. Kami mendapatkan akses-akses data tersebut. Jadi data dan informasi yang dikumpulkan DJP tentunya sangat-sangat lengkap," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sejalan dengan itu, lanjut Eko, wewenang otoritas pajak untuk mendapatkan data wajib pajak tersebut merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan di Indonesia, yaitu self assessment yang berlaku sejak 1986.

Dia menjelaskan self assessment berarti wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri besaran kewajiban perpajakannya.

"Jadi data-data tersebut diperlukan untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan