ADMINISTRASI PAJAK

Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak turut berubah.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan DJP adalah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.

Selain faktur pajak dan bukti potong pajak, ada pula perubahan proses terkait dengan laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto. Adapun laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto merupakan dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP mengatakan pada sistem saat ini, laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF. Nantinya, dengan CTAS, otoritas menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dengan fitur tersebut, data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Namun, jika tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja