BERITA PAJAK HARI INI

Begini Aturan Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:23 WIB
Begini Aturan Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut mengatur ketentuan terkait dengan penyusutan biaya perbaikan harta berwujud yang bisa menambah atau tidak menambah masa manfaat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

Biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

“Biaya perbaikan yang harus dikapitalisasi dapat menambah masa manfaat atau tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki,” bunyi penggalan penjelasan dalam Lampiran PMK 72/2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kementerian Keuangan menegaskan pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi jika merupakan perawatan rutin 1 kali atau lebih dalam setiap tahun. Misal, saat servis mobil, terdapat suku cadang yang harus diganti tiap tahun. Biaya servis, termasuk penggantian suku cadang itu, merupakan biaya perawatan rutin sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil.

Selain mengenai penyusutan biaya perbaikan harta berwujud, ada pula ulasan terkait dengan fitur layanan baru pada DJP Online.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penyusutan Biaya Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, jika perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang. Namun, biaya tersebut tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Simak di sini. (DDTCNews)

Penyusutan Biaya Perbaikan yang Menambah Masa Manfaat

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) PMK 72/2023, jika perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Simak ‘Contoh Ilustrasi Penyusutan Biaya Perbaikan yang Nambah Masa Manfaat’. (DDTCNews)

Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Fitur layanan tersebut sudah tersedia pada laman DJP Online. Untuk menampilkannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun jenis fasilitas yang tertera baru 1, yakni pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Sesuai dengan PMK 60/2023, pembebasan PPN dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak melalui saluran elektronik yang disediakan DJP. (DDTCNews)

Pemberian dan Pencabutan NPPBKC

Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penerbitan PMK 68/2023 untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Menurutnya, aturan ini selaras ketentuan pengaturan BKC dalam UU 7/2021.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Perubahan dalam PMK ini ialah pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik," katanya. Simak ‘Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya’. (DDTCNews)

Penempatan DHE SDA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melaksanakan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Menurutnya, evaluasi penting untuk memastikan kebijakan DHE SDA efektif mencapai tersebut.

"Kita 6 bulan ini akan observasi bersama, monitor bersama. Kita akan lihat dari informasi dan kita akan terus upayakan supaya tercapai tujuannya, yaitu untuk bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa dari ekspor," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP