BERITA PAJAK HARI INI

Begini Aturan Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:23 WIB
Begini Aturan Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 72/2023 turut mengatur ketentuan terkait dengan penyusutan biaya perbaikan harta berwujud yang bisa menambah atau tidak menambah masa manfaat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

Biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

“Biaya perbaikan yang harus dikapitalisasi dapat menambah masa manfaat atau tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki,” bunyi penggalan penjelasan dalam Lampiran PMK 72/2023.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kementerian Keuangan menegaskan pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi jika merupakan perawatan rutin 1 kali atau lebih dalam setiap tahun. Misal, saat servis mobil, terdapat suku cadang yang harus diganti tiap tahun. Biaya servis, termasuk penggantian suku cadang itu, merupakan biaya perawatan rutin sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil.

Selain mengenai penyusutan biaya perbaikan harta berwujud, ada pula ulasan terkait dengan fitur layanan baru pada DJP Online.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penyusutan Biaya Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, jika perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang. Namun, biaya tersebut tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Simak di sini. (DDTCNews)

Penyusutan Biaya Perbaikan yang Menambah Masa Manfaat

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) PMK 72/2023, jika perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain itu, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Simak ‘Contoh Ilustrasi Penyusutan Biaya Perbaikan yang Nambah Masa Manfaat’. (DDTCNews)

Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Fitur layanan tersebut sudah tersedia pada laman DJP Online. Untuk menampilkannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil.

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi bagian petunjuk pengisian pada menu Permohonan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun jenis fasilitas yang tertera baru 1, yakni pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Sesuai dengan PMK 60/2023, pembebasan PPN dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak melalui saluran elektronik yang disediakan DJP. (DDTCNews)

Pemberian dan Pencabutan NPPBKC

Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penerbitan PMK 68/2023 untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Menurutnya, aturan ini selaras ketentuan pengaturan BKC dalam UU 7/2021.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Perubahan dalam PMK ini ialah pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik," katanya. Simak ‘Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya’. (DDTCNews)

Penempatan DHE SDA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melaksanakan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Menurutnya, evaluasi penting untuk memastikan kebijakan DHE SDA efektif mencapai tersebut.

"Kita 6 bulan ini akan observasi bersama, monitor bersama. Kita akan lihat dari informasi dan kita akan terus upayakan supaya tercapai tujuannya, yaitu untuk bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa dari ekspor," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP