PERGUB DKI 31/2024

Begini Aturan PBJT Makanan dan/atau Minuman yang Insidentil di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Desember 2024 | 10:00 WIB
Begini Aturan PBJT Makanan dan/atau Minuman yang Insidentil di Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur ketentuan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bersifat insidentil. PBJT bersifat insidental ini menyangkut PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan.

Pergub DKI Jakarta 31/2024 menyebut bahwa masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipungut bagi kegiatan yang bersifat insidental ialah jangka waktu pelaksanaan kegiatan.

“Khusus untuk jenis PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan...yang bersifat insidental, penentuan masa pajak didasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental,” bunyi pasal 3 ayat (6), dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Artinya, PBJT atas kegiatan yang bersifat insidental tidak dihitung bulanan, tetapi berdasarkan waktu pelaksanaan acaranya. Dengan demikian, jangka waktu tersebut mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.

Sebagai informasi, PBJT makanan dan minuman serta PBJT jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan usaha yang menyediakan makanan, minuman, serta hiburan, yang bersifat sementara atau tidak berlangsung secara rutin.

PBJT bersifat insidental itu berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama. Misalnya, di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat. Umumnya, kegiatan itu bisa berlangsung sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Untuk itu, masa pajak yang berlaku atas PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Secara umum, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT yang telah dipungutnya ialah 1 bulan kalender. Namun, masa pajak untuk kegiatan yang bersifat insidental tergantung pada jangka waktu pelaksanaan acara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya