PP 44/2022

Begini Aturan Baru Soal Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:00 WIB
Begini Aturan Baru Soal Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang, termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, merupakan penyerahan yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 yang merevisi PP 1/2012. Adapun ketentuan penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, tidak disebutkan dalam PP 1/2012.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang akan diatur dengan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, PP 44/2022 juga menghapus ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan faktur pajak yang dibuat oleh pemilik barang atau SSP yang dibuat pembeli jika faktur pajak tidak dibuat pemilik barang.

Rencananya, ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PP 44/2022—salah satu aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—merupakan pengganti PP 1/2012.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu disempurnakan,” ujarnya.

Selain itu, Neilmaldrin juga menyebut terdapat 4 substansi baru yang diatur dalam PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra