SIDANG KABINET

Begini Arahan Jokowi untuk Menteri dan Pimpinan Lembaga di Awal 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 15:32 WIB
Begini Arahan Jokowi untuk Menteri dan Pimpinan Lembaga di Awal 2018

JAKARTA, DDTCNews – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) agar segera mengeksekusi program dan kegiatan kerja yang telah direncanakan untuk tahun 2018. Pasalnya, Jokowi telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait pada akhir tahun lalu.

Jokowi menegaskan menteri dan pimpinan lembaga harus bisa bekerja sejak awal tahun, sehingga kemiskinan, ketimpangan dan keterbelakangan bisa segera dituntaskan. Menurutnya baik menteri maupun pimpinan lembaga harus bisa bekerja lebih optimal pada tahun 2018.

“Sekali lagi saya ingin ingatkan, jangan sampai kebiasaan-kebiasaan lama baik business as usual, rutinitas maupun monoton itu harus kita buang,” tegasnya dalam Sidang Kabinet Paripurna Awal Tahun Anggaran 2018 di Istana Negara Jakarta, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

DIPA tahun 2018 telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada 86 pimpinan K/L di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada tanggal 6 Desember 2017, dengan rincian sebesar Rp847,4 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 triliun.

Di samping itu, Jokowi pun meminta pemerintah memberikan perhatian pada peningkatan investasi sumber daya manusia (SDM) pada tahun 2018. Mengingat umlah penduduk Indonesia berkisar 250 juta orang, dan 60% di antaranya adalah remaja.

"Bonus demografi ini harus menjadi kekuatan dan peluang kita melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasi yang sudah mulai kita jalankan sejak tahun 2017,” tuturnya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta pemerintah untuk terus memperbaiki piramida kualifikasi tenaga kerja agar menjadi tenaga yang terlatih dan terampil, sehingga tenaga kerja itu bisa terserap seluruhnya oleh berbagai industri yang beroperasi di Indonesia.

“Kita ingin keahlian dan keterampilan yang diajarkan di sejumlah sekolah vokasi agar benar-benar sejalan baik dengan dunia kerja maupun kebutuhan industri,” paparnya.

Selain itu, Jokowi menekankan para menteri kabinet Kerja agar memperbaiki calon tenaga kerja yang saat ini mayoritas masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya kompetensi calon tenaga kerja tersebut harus semakin ditingkatkan lebih baik lagi.

“Kita tingkatkan kompetensinya, misalnya melalui program pelatihan kerja, pemagangan, program sertifikasi yang juga sudah kita mulai, tetapi perlu kita perluas sesuai kebutuhan industri-industri kita,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak