PROYEKSI EKONOMI

Begini Arah Kebijakan Penerimaan Negara ke Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 14:15 WIB
Begini Arah Kebijakan Penerimaan Negara ke Depan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan merancang kebijakan yang memperkuat pendapatan pajak serta kepabeanan dan cukai untuk mengompensasi setoran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diproyeksikan melemah dalam 10 tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi penurunan PNBP 10 tahun ke depan adalah akibat risiko stagnasi harga minyak dunia dan geopolitik internasional. Hingga saat ini permintaan global juga belum terlihat membaik, bahkan harga komoditas juga mengalami stagnasi.

“Produksi minyak cukup tinggi, tapi untuk demand sendiri yang tidak pick-up cukup tinggi. Hal ini mencerminkan kondisi penawaran yang berlebih dan bisa menekan harga minyak. Adapun, komoditas karet dan CPO juga masih bergantung dengan konsumsi,” ujarnya, Sabtu (26/11).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Dari sisi suplai minyak, sejumlah produsen ingin menambah pasokan seperti Venezuela, Rusia, Iraq, Arab Saudi, serta termasuk Iran yang sudah bebas dari sanksi. Sedangkan dari sisi CPO dan karet dimungkinkan mencapai titik dasar, kecuali ada negara yang krisis dan bisa memengaruhi dunia.

Berbagai risiko geopolitik juga akan membayangi harga minyak dunia, termasuk proses pemilu di Jerman dan Perancis sebagai dua negara terbesar di Uni Eropa, kebijakan Bank Sentral Eropa (ECB) terkait dengan quantitative easing serta kebijakan Bank Sentral AS terkait degan rencana kenaikan suku bunga.

Ia menegaskan dari sisi ekonomi global commodity booming dalam dua dekade terakhir diprediksi sulit terjadi. Pada saat itu pertumbuhan ekonomi di negara maju mengalami peningkatan yang cukup besar dan stabil.

Karena itu, sumber dari pajak dan bea cukai juga sangat menentukan kondisi ekonomi nasional ke depannya. Maka peningkatan basis pajak, serta kepabeanan dan cukai menjadi pendapatan yang lebih sustainable untuk jangka menengah dan jangka panjang. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?