PROYEKSI EKONOMI

Begini Arah Kebijakan Penerimaan Negara ke Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 14:15 WIB
Begini Arah Kebijakan Penerimaan Negara ke Depan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan merancang kebijakan yang memperkuat pendapatan pajak serta kepabeanan dan cukai untuk mengompensasi setoran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diproyeksikan melemah dalam 10 tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi penurunan PNBP 10 tahun ke depan adalah akibat risiko stagnasi harga minyak dunia dan geopolitik internasional. Hingga saat ini permintaan global juga belum terlihat membaik, bahkan harga komoditas juga mengalami stagnasi.

“Produksi minyak cukup tinggi, tapi untuk demand sendiri yang tidak pick-up cukup tinggi. Hal ini mencerminkan kondisi penawaran yang berlebih dan bisa menekan harga minyak. Adapun, komoditas karet dan CPO juga masih bergantung dengan konsumsi,” ujarnya, Sabtu (26/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dari sisi suplai minyak, sejumlah produsen ingin menambah pasokan seperti Venezuela, Rusia, Iraq, Arab Saudi, serta termasuk Iran yang sudah bebas dari sanksi. Sedangkan dari sisi CPO dan karet dimungkinkan mencapai titik dasar, kecuali ada negara yang krisis dan bisa memengaruhi dunia.

Berbagai risiko geopolitik juga akan membayangi harga minyak dunia, termasuk proses pemilu di Jerman dan Perancis sebagai dua negara terbesar di Uni Eropa, kebijakan Bank Sentral Eropa (ECB) terkait dengan quantitative easing serta kebijakan Bank Sentral AS terkait degan rencana kenaikan suku bunga.

Ia menegaskan dari sisi ekonomi global commodity booming dalam dua dekade terakhir diprediksi sulit terjadi. Pada saat itu pertumbuhan ekonomi di negara maju mengalami peningkatan yang cukup besar dan stabil.

Karena itu, sumber dari pajak dan bea cukai juga sangat menentukan kondisi ekonomi nasional ke depannya. Maka peningkatan basis pajak, serta kepabeanan dan cukai menjadi pendapatan yang lebih sustainable untuk jangka menengah dan jangka panjang. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari