PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Alasan Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 11:01 WIB
Begini Alasan Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Calon Wakil Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyambangi KPP untuk mengikuti program pengampunan pajak pada Rabu (28/9). Dia mengikuti program ini atas nama wajib pajak orang pribadi.

Sandiaga S. Uno yang juga sebagai salah satu anggota Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan program pengampunan pajak merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu perkembangan Indonesia.

“Saya mengajak Cagub dan Cawagub lainnya untuk memanfaatkan program tax amnesty, termasuk Pak Basuki dan lainnya. Program ini juga mampu memperkuat dunia usaha yang akan menciptakan kesempatan kerja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

Tidak hanya kepada Cagub dan Cawagub, Sandi juga turut mengajak para pengusaha dan politisi yang juga sebagai pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Program ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017, masih bisa dimanfaatkan sesegera mungkin," katanya.

Sandiaga menambahkan program ini memiliki berbagai tujuan yang sangat baik untuk pertumbuhan perekonomian nasional. Bahkan, keuntungan bisa didapat oleh seluruh warga negara Indonesia melalui kebijakan perpajakan tersebut.

Baca Juga:
Sandiaga Uno Dukung Usulan Kemenhub untuk Hapus Pajak Tiket Pesawat

Salah satu keuntungan yang diterima oleh partisipan yaitu melalui investasi yang bisa dilakukan melalui program pengampunan pajak. Berbagai instrumen investasi telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun negara melalui sejumlah sektor.

Meningkatnya investasi tersebut akan memberikan dampak yang positif pula, yakni pada penciptaan kesempatan kerja. "Kesempatan kerja saat ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, mengingat untuk mengurangi angka kemiskinan Indonesia," tambahnya.

Selain itu, Sandiaga merasa sangat terhormat karena telah menjadi partisipan program pengampunan pajak. Karena program tersebut telah memberikan hak kepada warga negara untuk mematuhi aturan perpajakan dengan benar ke depannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sandiaga Uno Dukung Usulan Kemenhub untuk Hapus Pajak Tiket Pesawat

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:23 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga: Bukan Cuma Avtur yang Bikin Tiket Mahal, Ada Beban Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN