PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Alasan Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 11:01 WIB
Begini Alasan Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Calon Wakil Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyambangi KPP untuk mengikuti program pengampunan pajak pada Rabu (28/9). Dia mengikuti program ini atas nama wajib pajak orang pribadi.

Sandiaga S. Uno yang juga sebagai salah satu anggota Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan program pengampunan pajak merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu perkembangan Indonesia.

“Saya mengajak Cagub dan Cawagub lainnya untuk memanfaatkan program tax amnesty, termasuk Pak Basuki dan lainnya. Program ini juga mampu memperkuat dunia usaha yang akan menciptakan kesempatan kerja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tidak hanya kepada Cagub dan Cawagub, Sandi juga turut mengajak para pengusaha dan politisi yang juga sebagai pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Program ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017, masih bisa dimanfaatkan sesegera mungkin," katanya.

Sandiaga menambahkan program ini memiliki berbagai tujuan yang sangat baik untuk pertumbuhan perekonomian nasional. Bahkan, keuntungan bisa didapat oleh seluruh warga negara Indonesia melalui kebijakan perpajakan tersebut.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Salah satu keuntungan yang diterima oleh partisipan yaitu melalui investasi yang bisa dilakukan melalui program pengampunan pajak. Berbagai instrumen investasi telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun negara melalui sejumlah sektor.

Meningkatnya investasi tersebut akan memberikan dampak yang positif pula, yakni pada penciptaan kesempatan kerja. "Kesempatan kerja saat ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, mengingat untuk mengurangi angka kemiskinan Indonesia," tambahnya.

Selain itu, Sandiaga merasa sangat terhormat karena telah menjadi partisipan program pengampunan pajak. Karena program tersebut telah memberikan hak kepada warga negara untuk mematuhi aturan perpajakan dengan benar ke depannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?