PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Alasan Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 11:01 WIB
Begini Alasan Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Calon Wakil Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Sandiaga S. Uno menyambangi KPP untuk mengikuti program pengampunan pajak pada Rabu (28/9). Dia mengikuti program ini atas nama wajib pajak orang pribadi.

Sandiaga S. Uno yang juga sebagai salah satu anggota Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan program pengampunan pajak merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu perkembangan Indonesia.

“Saya mengajak Cagub dan Cawagub lainnya untuk memanfaatkan program tax amnesty, termasuk Pak Basuki dan lainnya. Program ini juga mampu memperkuat dunia usaha yang akan menciptakan kesempatan kerja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Tidak hanya kepada Cagub dan Cawagub, Sandi juga turut mengajak para pengusaha dan politisi yang juga sebagai pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak.

"Program ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017, masih bisa dimanfaatkan sesegera mungkin," katanya.

Sandiaga menambahkan program ini memiliki berbagai tujuan yang sangat baik untuk pertumbuhan perekonomian nasional. Bahkan, keuntungan bisa didapat oleh seluruh warga negara Indonesia melalui kebijakan perpajakan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Salah satu keuntungan yang diterima oleh partisipan yaitu melalui investasi yang bisa dilakukan melalui program pengampunan pajak. Berbagai instrumen investasi telah dipersiapkan pemerintah untuk membangun negara melalui sejumlah sektor.

Meningkatnya investasi tersebut akan memberikan dampak yang positif pula, yakni pada penciptaan kesempatan kerja. "Kesempatan kerja saat ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, mengingat untuk mengurangi angka kemiskinan Indonesia," tambahnya.

Selain itu, Sandiaga merasa sangat terhormat karena telah menjadi partisipan program pengampunan pajak. Karena program tersebut telah memberikan hak kepada warga negara untuk mematuhi aturan perpajakan dengan benar ke depannya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu