KEBIJAKAN MONETER

Begini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:45 WIB
Begini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen

Ilustrasi. Petugas menyusun tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juli 2022 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan masih rendahnya inflasi inti pada saat ini. Pada Juni 2022, inflasi tahunan mencapai 4,35% dengan inflasi inti tercatat 2,63%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," katanya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Inflasi kelompok harga pangan bergejolak terpantau naik akibat tingginya harga pangan global dan terganggunya pasokan akibat cuaca. Begitu juga dengan inflasi kelompok harga diatur pemerintah yang relatif tinggi akibat inflasi angkutan udara dan energi.

Ke depan, inflasi pada level konsumen diperkirakan meningkat seiring dengan kenaikan harga energi dan pangan global. Inflasi 2022 diperkirakan akan melampaui level 4% dan baru akan kembali dalam sasaran 2%-4% pada 2023.

Sementara itu, BI memperkirakan ekonomi domestik akan terus membaik seiring dengan peningkatan konsumsi, investasi nonbangunan, serta kinerja ekspor pada kuartal II/2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berbagai indikator seperti indeks keyakinan konsumen, hasil survei penjualan eceran, dan purchasing managers' index (PMI) mengindikasikan berlanjutnya pemulihan ekonomi. Permintaan ekspor juga lebih tinggi dari perkiraan, khususnya untuk komoditas batu bara, logam, dan besi baja.

Namun, BI tetap mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi global dapat memberikan dampak terhadap ekspor. Menurut BI, kenaikan inflasi juga memiliki potensi menahan konsumsi.

"Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan bisa ke bawah dalam kisaran proyeksi BI pada 4,5% hingga 5,3%," ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN