WEBINAR SERIES DDTC

Begini 3 Cara Memulihkan Penerimaan Pascacovid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 14:24 WIB
Begini 3 Cara Memulihkan Penerimaan Pascacovid-19

Dosen Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny memaparkan presentasinya dalam acara webinar series DDTC bertajuk “Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19”. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews –Pemulihan penerimaan pajak pascacovid-19 dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu pengoptimalan mekanisme withholding tax, pengenaan pajak penghasilan final ke wajib pajak nonusaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan efisiensi biaya pengumpulan pajak.

Usulan yang diharapkan dapat dikaji lebih lanjut ini diungkapkan oleh Dosen Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny dalam acara webinar series DDTC bertajuk “Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19”.

“Saran yang saya berikan ini melihat dari dua sisi, yaitu dari sisi wajib pajak terkait dengan bagaimana dapat meningkatkan penerimaan pajak dan juga dari sisi fiskus yang mana harus ada usaha untuk mengurangi biaya pengumpulan wajib pajak,” jelas Charoline, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

Terkait dengan upaya memangkas biaya pengumpulan, sambung Charoline, dia berfokus untuk mengkaji bagaimana memaksimalkan peran Account Representative (AR) dalam rangka mengurangi pemeriksaan dan sengketa pajak.

Charoline menjabarkan peningkatan peran AR itu di antaranya untuk mengedukasi wajib pajak agar dapat memaksimalkan self correction. Pasalnya, wajib pajak acap kali tidak update dengan peraturan, dan AR perlu memberikan pendampingan hingga pada akhirnya dapat mengurangi sengketa.

Selain itu, Charoline menekankan, AR perlu meningkatkan kemampuan komunikasi dan pengetahuan perpajakan. Hal ini lantaran tingkat kesadaran pajak wajib pajak sudah cukup tinggi tetapi perlu untuk dirangkul dan diedukasi.

“Jika AR sebagai garda depan yang menghadapi wajib pajak memiliki pengetahuan pajak dan gaya komunikasi yang baik, mungkin hal ini bisa merangkul wajib pajak dan kemudian dapat diberikan edukasi sehingga wajib pajak bisa melaporkan kewajibannya dengan lebih baik,” paparnya.

Terkait dengan peningkatan penerimaan pajak, Charoline memaparkan dua saran. Pertama, mengoptimalkan mekanisme WHT. Charoline menyebut pengoptimalan mekanisme WHT juga membutuhkan peran AR untuk memahami proses bisnis dan mengedukasi wajib pajak.

Kedua, menerapkan PPh final kepada wajib pajak non-UMKM. Namun, Charoline mengatakan kebijakan ini hanya untuk jangka pendek dalam rangka memulihkan penerimaan pajak. Hal ini lantaran kondisi saat ini tidak normal sehingga PPh final dinilai dapat menjadi solusi penerimaan pajak.

Charoline juga memaparkan saran tarif PPh final untuk wajib pajak non-UMKM yang perlu diterapkan. Dia merujuk pada data perusahaan sektor perdagangan dan manufaktur dengan omzet diatas Rp50 miliar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)

“Perusahaan sektor perdagangan dan manufaktur tarif efektifnya sekitar 2%, sehingga tarif yang ditawarkan perlu lebih tinggi sedikit atau sekitar 3-5%. Namun, ini tergantung sektor karena dampak pada setiap sektor berbeda dan ada yang justru tumbuh di masa covid-19,” papar Charoline.

Adapun pemaparan yang dijabarkan oleh narasumber merupakan hasil tulisannya yang telah dipublikasikan pada Jurnal Pajak Indonesia Vol 4 No 4 Tahun 2020 dengan judul “Memulihkan “Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19”. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 November 2020 | 10:01 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?