WEBINAR SERIES DDTC

Begini 3 Cara Memulihkan Penerimaan Pascacovid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juli 2020 | 14:24 WIB
Begini 3 Cara Memulihkan Penerimaan Pascacovid-19

Dosen Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny memaparkan presentasinya dalam acara webinar series DDTC bertajuk “Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19”. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews –Pemulihan penerimaan pajak pascacovid-19 dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu pengoptimalan mekanisme withholding tax, pengenaan pajak penghasilan final ke wajib pajak nonusaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan efisiensi biaya pengumpulan pajak.

Usulan yang diharapkan dapat dikaji lebih lanjut ini diungkapkan oleh Dosen Universitas Negeri Padang Charoline Cheisviyanny dalam acara webinar series DDTC bertajuk “Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19”.

“Saran yang saya berikan ini melihat dari dua sisi, yaitu dari sisi wajib pajak terkait dengan bagaimana dapat meningkatkan penerimaan pajak dan juga dari sisi fiskus yang mana harus ada usaha untuk mengurangi biaya pengumpulan wajib pajak,” jelas Charoline, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

Terkait dengan upaya memangkas biaya pengumpulan, sambung Charoline, dia berfokus untuk mengkaji bagaimana memaksimalkan peran Account Representative (AR) dalam rangka mengurangi pemeriksaan dan sengketa pajak.

Charoline menjabarkan peningkatan peran AR itu di antaranya untuk mengedukasi wajib pajak agar dapat memaksimalkan self correction. Pasalnya, wajib pajak acap kali tidak update dengan peraturan, dan AR perlu memberikan pendampingan hingga pada akhirnya dapat mengurangi sengketa.

Selain itu, Charoline menekankan, AR perlu meningkatkan kemampuan komunikasi dan pengetahuan perpajakan. Hal ini lantaran tingkat kesadaran pajak wajib pajak sudah cukup tinggi tetapi perlu untuk dirangkul dan diedukasi.

“Jika AR sebagai garda depan yang menghadapi wajib pajak memiliki pengetahuan pajak dan gaya komunikasi yang baik, mungkin hal ini bisa merangkul wajib pajak dan kemudian dapat diberikan edukasi sehingga wajib pajak bisa melaporkan kewajibannya dengan lebih baik,” paparnya.

Terkait dengan peningkatan penerimaan pajak, Charoline memaparkan dua saran. Pertama, mengoptimalkan mekanisme WHT. Charoline menyebut pengoptimalan mekanisme WHT juga membutuhkan peran AR untuk memahami proses bisnis dan mengedukasi wajib pajak.

Kedua, menerapkan PPh final kepada wajib pajak non-UMKM. Namun, Charoline mengatakan kebijakan ini hanya untuk jangka pendek dalam rangka memulihkan penerimaan pajak. Hal ini lantaran kondisi saat ini tidak normal sehingga PPh final dinilai dapat menjadi solusi penerimaan pajak.

Charoline juga memaparkan saran tarif PPh final untuk wajib pajak non-UMKM yang perlu diterapkan. Dia merujuk pada data perusahaan sektor perdagangan dan manufaktur dengan omzet diatas Rp50 miliar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)

“Perusahaan sektor perdagangan dan manufaktur tarif efektifnya sekitar 2%, sehingga tarif yang ditawarkan perlu lebih tinggi sedikit atau sekitar 3-5%. Namun, ini tergantung sektor karena dampak pada setiap sektor berbeda dan ada yang justru tumbuh di masa covid-19,” papar Charoline.

Adapun pemaparan yang dijabarkan oleh narasumber merupakan hasil tulisannya yang telah dipublikasikan pada Jurnal Pajak Indonesia Vol 4 No 4 Tahun 2020 dengan judul “Memulihkan “Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19”. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 November 2020 | 10:01 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN