ADMINISTRASI PAJAK

Bedah Tantangan Gunakan e-Bupot Unifikasi, Setneg Gandeng DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 07:00 WIB
Bedah Tantangan Gunakan e-Bupot Unifikasi, Setneg Gandeng DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mulai mengimplementasikan aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah dan bendaharawan.

Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan penggunaan sistem e-bupot yang baru membutuhkan kesamaan informasi. Ditjen Pajak (DJP) pun diundang untuk membedah berbagai tantangan dalam implementasi e-bupot unifikasi.

"Webinar ini diselenggarakan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi, bagaimana solusinya dan memberikan refreshment bagi para pengelola keuangan," katanya dikutip dari laman resmi Setneg, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Eka menyampaikan informasi yang sama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui e-Bupot tidak hanya berguna bagi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Aplikasi berguna bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf Pengelola keuangan (SPK) dan khususnya para bendahara yang mempunyai tugas memungut dan menyetorkan pajak.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Adelia Septikarina menjelaskan instansi pemerintah tidak lagi memakai aplikasi e-SPT dan e-bupot Pasal 23/26, tetapi menjadi SPT Unifikasi mulai September 2021. Sebelum menggunakan SPT Unifikasi, instansi pemerintah perlu mendaftar sebagai bendaharawan.

"Kewajiban bagi pemotong yaitu mendaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak. D-H-B-L, Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. Memang ini tugasnya bendahara untuk menggunakan aplikasi ini, menjadi perantara," tuturnya.

Webinar implementasi awal aplikasi e-Bupot Unifikasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi perubahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah. Sebelumnya, rencana penggunaan e-Bupot Unifikasi sudah dilakukan pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum penerapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?