ADMINISTRASI PAJAK

Bedah Tantangan Gunakan e-Bupot Unifikasi, Setneg Gandeng DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 07:00 WIB
Bedah Tantangan Gunakan e-Bupot Unifikasi, Setneg Gandeng DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mulai mengimplementasikan aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah dan bendaharawan.

Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan penggunaan sistem e-bupot yang baru membutuhkan kesamaan informasi. Ditjen Pajak (DJP) pun diundang untuk membedah berbagai tantangan dalam implementasi e-bupot unifikasi.

"Webinar ini diselenggarakan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi, bagaimana solusinya dan memberikan refreshment bagi para pengelola keuangan," katanya dikutip dari laman resmi Setneg, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Eka menyampaikan informasi yang sama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui e-Bupot tidak hanya berguna bagi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Aplikasi berguna bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf Pengelola keuangan (SPK) dan khususnya para bendahara yang mempunyai tugas memungut dan menyetorkan pajak.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Adelia Septikarina menjelaskan instansi pemerintah tidak lagi memakai aplikasi e-SPT dan e-bupot Pasal 23/26, tetapi menjadi SPT Unifikasi mulai September 2021. Sebelum menggunakan SPT Unifikasi, instansi pemerintah perlu mendaftar sebagai bendaharawan.

"Kewajiban bagi pemotong yaitu mendaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak. D-H-B-L, Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. Memang ini tugasnya bendahara untuk menggunakan aplikasi ini, menjadi perantara," tuturnya.

Webinar implementasi awal aplikasi e-Bupot Unifikasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi perubahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah. Sebelumnya, rencana penggunaan e-Bupot Unifikasi sudah dilakukan pada Agustus 2021 atau satu bulan sebelum penerapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini