KAMUS PAJAK

Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:35 WIB
Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

SALAH satu jenis penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya segmentasi dalam komponen penghasilan pegawai. Selain itu, penghasilan yang bersifat teratur juga menjadi salah satu kriteria yang dipersyaratkan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) butir c PMK 44/2020. Kriteria itu menyatakan PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghasilan yang bersifat teratur? Apa pula yang menjadi pembeda dengan penghasilan yang bersifat tidak teratur?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka ‘15’ PER 16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka ‘16’ PER 16/2016 penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan definisi yang dipaparkan itu, kunci utama yang membedakan antara penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur adalah periode kapan diterimanya penghasilan.

Hal ini berarti jika hampir setiap bulan pegawai menerima atau seharusnya menerima penghasilan, maka penghasilan tersebut dapat digolongkan menjadi penghasilan teratur.

Namun, apabila penghasilan tersebut tidak setiap bulan diterima atau hanya diterima pada periode selain bulanan, maka penghasilan tersebut digolongkan menjadi penghasilan tidak teratur.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kendati terlihat sepele, kesalahan dalam penggolongan penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur dapat berujung pada kurang bayar PPh Pasal 21. Untuk itu, penting memahami perbedaan antara keduanya agar dapat menyegmentasikan komponen penghasilan dengan tepat.

Adapun tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap bersifat teratur dan tidak teratur telah diuraikan secara terperinci dalam Lampiran PER 16/2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi