KAMUS PAJAK

Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:35 WIB
Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

SALAH satu jenis penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya segmentasi dalam komponen penghasilan pegawai. Selain itu, penghasilan yang bersifat teratur juga menjadi salah satu kriteria yang dipersyaratkan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) butir c PMK 44/2020. Kriteria itu menyatakan PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghasilan yang bersifat teratur? Apa pula yang menjadi pembeda dengan penghasilan yang bersifat tidak teratur?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka ‘15’ PER 16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka ‘16’ PER 16/2016 penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Baca Juga:
Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Berdasarkan definisi yang dipaparkan itu, kunci utama yang membedakan antara penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur adalah periode kapan diterimanya penghasilan.

Hal ini berarti jika hampir setiap bulan pegawai menerima atau seharusnya menerima penghasilan, maka penghasilan tersebut dapat digolongkan menjadi penghasilan teratur.

Namun, apabila penghasilan tersebut tidak setiap bulan diterima atau hanya diterima pada periode selain bulanan, maka penghasilan tersebut digolongkan menjadi penghasilan tidak teratur.

Baca Juga:
Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

Kendati terlihat sepele, kesalahan dalam penggolongan penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur dapat berujung pada kurang bayar PPh Pasal 21. Untuk itu, penting memahami perbedaan antara keduanya agar dapat menyegmentasikan komponen penghasilan dengan tepat.

Adapun tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap bersifat teratur dan tidak teratur telah diuraikan secara terperinci dalam Lampiran PER 16/2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB KAMUS PAJAK

Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan