INDIA

Beban Pajak Perusahaan Digital Multinasional Terancam Membesar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Beban Pajak Perusahaan Digital Multinasional Terancam Membesar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Raksasa digital multinasional di India seperti Google, Netflix, Facebook, hingga LinkedIn diproyeksikan akan terbebani pungutan pajak yang besar apabila konsensus global atas pemajakan ekonomi digital gagal tercapai.

Sampai dengan saat ini, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) masih belum mampu menengahi perbedaan kepentingan di antara negara-negara anggota Inclusive Framework.

Konsekuensinya, konsensus atas proposal pemajakan ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang awalnya ditargetkan tercapai akhir 2020 harus diundur hingga pertengahan 2021.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Akibat tidak adanya konsensus, banyak negara yang akan secara sepihak menetapkan pajak digitalnya masing-masing," ujar seorang pejabat pemerintahan di India seperti dikutip dari timesnownews.com, Kamis (15/10/2020).

Pejabat pemerintah tersebut juga menyebutkan posisi India dalam Inclusive Framework ini cenderung hanya menunggu kepastian dari OECD dalam mendorong terciptanya konsensus atas pajak digital tersebut.

Untuk diketahui, India telah menerapkan pajak digital berupa equalization levy dengan tarif sebesar 2% dan dikenakan secara bruto atas nilai transaksi. Equalization levy dikenakan kepada perusahaan digital nonresiden di India.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Equalization levy dikenakan dengan tujuan untuk menciptakan level playing field antara perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di India dan perusahaan digital yang beroperasi di India tanpa kehadiran fisik.

Pengenaan equalization levy di India hanya diberlakukan pada perusahaan digital nonresiden dengan omzet di atas US$267.000. Pemerintah India menilai batasan omzet yang rendah itu bertujuan untuk melindungi perusahaan digital berskala kecil.

Selain equalization levy, India juga memperkenalkan norma kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence untuk mengenakan pajak penghasilan atas perusahaan digital yang selama ini beroperasi dan memiliki transaksi di India tanpa kehadiran fisik. Namun demikian, implementasi significant economic presence tersebut baru akan diterapkan pada April 2021.

"Dapat dipastikan India bisa memajaki penghasilan korporasi digital multinasional. Pemberlakuan significant economic presence akan menambah beban pajak yang perlu ditanggung korporasi digital multinasional," ujar Ajay Rotti, Partner Dhruva Advisors. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!