INDIA

Beban Pajak Perusahaan Digital Multinasional Terancam Membesar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Beban Pajak Perusahaan Digital Multinasional Terancam Membesar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Raksasa digital multinasional di India seperti Google, Netflix, Facebook, hingga LinkedIn diproyeksikan akan terbebani pungutan pajak yang besar apabila konsensus global atas pemajakan ekonomi digital gagal tercapai.

Sampai dengan saat ini, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) masih belum mampu menengahi perbedaan kepentingan di antara negara-negara anggota Inclusive Framework.

Konsekuensinya, konsensus atas proposal pemajakan ekonomi digital atau Pillar 1: Unified Approach yang awalnya ditargetkan tercapai akhir 2020 harus diundur hingga pertengahan 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Akibat tidak adanya konsensus, banyak negara yang akan secara sepihak menetapkan pajak digitalnya masing-masing," ujar seorang pejabat pemerintahan di India seperti dikutip dari timesnownews.com, Kamis (15/10/2020).

Pejabat pemerintah tersebut juga menyebutkan posisi India dalam Inclusive Framework ini cenderung hanya menunggu kepastian dari OECD dalam mendorong terciptanya konsensus atas pajak digital tersebut.

Untuk diketahui, India telah menerapkan pajak digital berupa equalization levy dengan tarif sebesar 2% dan dikenakan secara bruto atas nilai transaksi. Equalization levy dikenakan kepada perusahaan digital nonresiden di India.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Equalization levy dikenakan dengan tujuan untuk menciptakan level playing field antara perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di India dan perusahaan digital yang beroperasi di India tanpa kehadiran fisik.

Pengenaan equalization levy di India hanya diberlakukan pada perusahaan digital nonresiden dengan omzet di atas US$267.000. Pemerintah India menilai batasan omzet yang rendah itu bertujuan untuk melindungi perusahaan digital berskala kecil.

Selain equalization levy, India juga memperkenalkan norma kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence untuk mengenakan pajak penghasilan atas perusahaan digital yang selama ini beroperasi dan memiliki transaksi di India tanpa kehadiran fisik. Namun demikian, implementasi significant economic presence tersebut baru akan diterapkan pada April 2021.

"Dapat dipastikan India bisa memajaki penghasilan korporasi digital multinasional. Pemberlakuan significant economic presence akan menambah beban pajak yang perlu ditanggung korporasi digital multinasional," ujar Ajay Rotti, Partner Dhruva Advisors. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?