Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2022 mendatang. Aturan ini berlaku bagi entitas yang melakukan transaksi dengan volume perdagangan bulanannya lebih dari 1 juta baht atau setara Rp429,15 juta.
Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai mengatakan pengenaan pajak tersebut berpotensi meningkatkan beban biaya bagi investor. Meski demikian, dia memahami pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Volume perdagangan saham akan terpengaruh jika pemerintah memberlakukan pajak transaksi atas perdagangan efek di Bursa Efek Thailand," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).
Pakorn mengatakan pengenaan pajak atas transaksi saham cenderung akan berdampak besar pada dana spekulatif jangka pendek asing yang menggunakan perdagangan frekuensi tinggi. Dana tersebut mencapai 20%-30% dari rata-rata nilai perdagangan harian pasar di Thailand.
Menurutnya, Bursa Efek Thailand telah menjadi juara regional dalam hal likuiditas selama 7 tahun berturut-turut. Omzet rata-rata bursa tahun ini mencapai sekitar 90 miliar baht atau Rp38,6 triliun.
Pakorn menilai pengenaan pajak atas transaksi saham tidak hanya terjadi di Thailand. Belakangan ini, telah banyak negara yang memberlakukan atau mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi saham untuk meningkatkan penerimaan.
Pasar saham di Indonesia, Taiwan, Vietnam dan Korea Selatan memungut pajak transaksi, sedangkan di Hong Kong, Singapura dan Malaysia memungut bea materai.
Pakorn menyebut Bursa Efek Thailand saat ini telah meminta Kemenkeu mempertimbangkan kemungkinan dampak kuantitatif kebijakan pajak tersebut di pasar saham Thailand. Bursa juga merekomendasikan Kemenkeu memberi investor waktu untuk mempersiapkan pajak baru.
Setelah kebijakan pajak transaksi saham dirilis, pasar bereaksi negatif dengan turun 3,59 poin atau minus 0,22% menjadi 1.641,73 poin pada penutupan bursa hari Jumat, pekan lalu. Perdagangan di bursa hari itu tercatat senilai 96,5 miliar baht.
"Efek negatif tersebut tertahan karena beberapa dana asing dan investor sudah menyesuaikan portofolionya seiring pasar memasuki masa libur panjang akhir tahun," ujar Pakorn dilansir bangkokpost.com.
Pemerintah Thailand telah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham, sejak Juli lalu. Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas menyebut rencana pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.
Pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.