THAILAND

Beban Biaya Investor Bertambah, Transaksi Saham Dikenai Pajak Per 2022

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 10:39 WIB
Beban Biaya Investor Bertambah, Transaksi Saham Dikenai Pajak Per 2022

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2022 mendatang. Aturan ini berlaku bagi entitas yang melakukan transaksi dengan volume perdagangan bulanannya lebih dari 1 juta baht atau setara Rp429,15 juta.

Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai mengatakan pengenaan pajak tersebut berpotensi meningkatkan beban biaya bagi investor. Meski demikian, dia memahami pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Volume perdagangan saham akan terpengaruh jika pemerintah memberlakukan pajak transaksi atas perdagangan efek di Bursa Efek Thailand," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pakorn mengatakan pengenaan pajak atas transaksi saham cenderung akan berdampak besar pada dana spekulatif jangka pendek asing yang menggunakan perdagangan frekuensi tinggi. Dana tersebut mencapai 20%-30% dari rata-rata nilai perdagangan harian pasar di Thailand.

Menurutnya, Bursa Efek Thailand telah menjadi juara regional dalam hal likuiditas selama 7 tahun berturut-turut. Omzet rata-rata bursa tahun ini mencapai sekitar 90 miliar baht atau Rp38,6 triliun.

Pakorn menilai pengenaan pajak atas transaksi saham tidak hanya terjadi di Thailand. Belakangan ini, telah banyak negara yang memberlakukan atau mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi saham untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pasar saham di Indonesia, Taiwan, Vietnam dan Korea Selatan memungut pajak transaksi, sedangkan di Hong Kong, Singapura dan Malaysia memungut bea materai.

Pakorn menyebut Bursa Efek Thailand saat ini telah meminta Kemenkeu mempertimbangkan kemungkinan dampak kuantitatif kebijakan pajak tersebut di pasar saham Thailand. Bursa juga merekomendasikan Kemenkeu memberi investor waktu untuk mempersiapkan pajak baru.

Setelah kebijakan pajak transaksi saham dirilis, pasar bereaksi negatif dengan turun 3,59 poin atau minus 0,22% menjadi 1.641,73 poin pada penutupan bursa hari Jumat, pekan lalu. Perdagangan di bursa hari itu tercatat senilai 96,5 miliar baht.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Efek negatif tersebut tertahan karena beberapa dana asing dan investor sudah menyesuaikan portofolionya seiring pasar memasuki masa libur panjang akhir tahun," ujar Pakorn dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah Thailand telah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham, sejak Juli lalu. Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas menyebut rencana pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

Pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN