MALAYSIA

Bea Masuk Safeguard Minyak Kelapa Sawit Sebesar 5% Dihapuskan

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 10:30 WIB
Bea Masuk Safeguard Minyak Kelapa Sawit Sebesar 5% Dihapuskan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia menyambut baik kebijakan India menghapus tarif bea masuk safeguard minyak kelapa sawit sebesar 5% sebagai salah satu hasil dari kerja sama bilateral kedua negara.

Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Datuk Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan penurunan tersebut membuat tarif bea masuk minyak kelapa sawit menjadi 45% dari sebelumnya 50%.

Untuk diketahui, Pemerintah India sebelumnya menaikkan ketentuan bea masuk safeguard untuk minyak kelapa sawit sejak 4 September 2019, sehingga pajak impor atas komoditas tersebut mencapai 50% dari sebelumnya 45%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Kami menilai kedua negara masih perlu membahas lebih lanjut tentang beberapa masalah, termasuk pembatasan ekspor minyak sawit ke India dan ketidakseimbangan perdagangan yang menguntungkan Malaysia," katanya, Rabu (25/3/2020).

Khairuddin menilai keputusan India menurunkan bea masuk menunjukkan keterbukaan untuk membangun kembali hubungan erat kedua negara yang telah lama terjalin, terutama dalam hal perdagangan dan budaya.

Dia menjelaskan salah satu langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah baru Malaysia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin adalah membangun kembali hubungan dengan India.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Bahkan, Perdana Menteri dikabarkan berencana memimpin langsung delegasi Malaysia ke negara terpadat kedua di dunia tersebut untuk membahas arah perdagangan strategis, terutama di sektor komoditas.

"Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin siap bertemu dengan Perdana Menteri India untuk membahas perdagangan bilateral dan memperkuat hubungan antara kedua negara," ujarnya, dikutip dari Malaymail.

India telah menjadi pasar ekspor minyak sawit utama Malaysia sejak 2014. Malaysia adalah produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, sedangkan India menjadi pasar terbesar minyak sawit dalam lima tahun terakhir.

Sepanjang 2019, India membeli 4,4 juta ton minyak sawit dari Malaysia, setara 24% dari seluruh ekspor minyak sawit Malaysia. Pasar terbesar kedua minyak sawit Malaysia adalah China sebesar 2,4 juta ton, diikuti Pakistan 1,08 juta ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?