KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan usulan pengenaan bea masuk atas produk digital masih dibahas di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO).

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan sejauh ini masih terjadi tarik menarik yang kuat di dunia internasional mengenai bea masuk produk digital. Perdebatan itu misalnya dalam mendefinisikan produk digital sebagai barang atau jasa.

"Untuk Indonesia yang merupakan negara konsumen, tentunya sangat berharap [produk digital] bisa dikenakan bea masuk," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aflah menuturkan Indonesia termasuk dalam barisan negara yang mendorong penetapan produk digital sebagai barang sehingga atas impornya perlu dikenakan bea masuk. Indonesia pun selangkah lebih maju karena dapat meyakinkan transmisi elektronik adalah barang.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan proses pembahasan yang masih panjang, Aflah menilai penerapan bea masuk pada produk digital bukan hal mudah. Indonesia bersama negara konsumen lainnya pun perlu berupaya lebih keras sehingga dapat dicapai kesepakatan mengenai persoalan tersebut di WTO.

"Harus dipastikan nanti penerapannya tepat sasaran sehingga di tahap awal kita harus meyakinkan ini termasuk barang yang terkena bea masuk," ujarnya.

Aflah menambahkan DJBC juga belum melakukan simulasi mengenai potensi penerimaan negara jika barang digital dikenakan bea masuk di atas 0%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada 2022, disepakati perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital. Pembahasan mengenai pengenaan bea masuk tersebut pun bakal akan berlanjut pada KTM WTO tahun ini.

Pencabutan moratorium bea masuk atas produk digital akan tergantung pada negosiasi yang terjalin hingga akhir tahun ini. Apabila KTM tidak dilaksanakan hingga Desember 2023, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir pada Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra