KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan program operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan program AEO tidak hanya meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. Menurutnya, perusahaan berpredikat AEO telah berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun devisa ekspor.

"Peran serta mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasok internasional," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Encep mengatakan AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards. Program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diubah dengan PMK 137/2023. Hingga Mei 2024, tercatat 166 perusahaan telah berpredikat AEO, yang terdiri atas 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Dia menjelaskan DJBC terus memperkuat peran sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, termasuk program AEO. DJBC juga berkomitmen memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan AEO.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Misal, DJBC telah memberikan coaching clinic kepada 80 perusahaan dan menerima 22 permohonan AEO baru sepanjang 2023 hingga Mei 2024.

"Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujarnya.

Sepanjang 2022 hingga 2023, perusahaan AEO telah memberikan andil sebesar 8,99% dari kegiatan impor di Indonesia serta berkontribusi sebesar 5,91% dari penerimaan bea masuk. Selain itu, perusahaan AEO juga berkontribusi 26,95% terhadap pada devisa ekspor.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kontribusi ini belum memperhitungkan peran perusahaan AEO bidang logistik dalam menciptakan suatu rantai pasok aman yang berimbas pada kecepatan waktu clearance dan berkurangnya dwelling time yang pada akhirnya berimbas pada penurunan logistic cost.

Encep menambahkan pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh DJBC, tetapi juga administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan DJBC. MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai.

Dia memaparkan persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanya sebesar 0,89%, lebih kecil dari persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO yang mencapai 24%. Kemudian soal clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam, sedangkan pada kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Ke depan, DJBC akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L), salah satunya melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards yakni Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation. Kerja sama ini diharapkan mampu memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP