KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan program operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan program AEO tidak hanya meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. Menurutnya, perusahaan berpredikat AEO telah berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun devisa ekspor.

"Peran serta mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasok internasional," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Encep mengatakan AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards. Program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diubah dengan PMK 137/2023. Hingga Mei 2024, tercatat 166 perusahaan telah berpredikat AEO, yang terdiri atas 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Dia menjelaskan DJBC terus memperkuat peran sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, termasuk program AEO. DJBC juga berkomitmen memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan AEO.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Misal, DJBC telah memberikan coaching clinic kepada 80 perusahaan dan menerima 22 permohonan AEO baru sepanjang 2023 hingga Mei 2024.

"Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujarnya.

Sepanjang 2022 hingga 2023, perusahaan AEO telah memberikan andil sebesar 8,99% dari kegiatan impor di Indonesia serta berkontribusi sebesar 5,91% dari penerimaan bea masuk. Selain itu, perusahaan AEO juga berkontribusi 26,95% terhadap pada devisa ekspor.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kontribusi ini belum memperhitungkan peran perusahaan AEO bidang logistik dalam menciptakan suatu rantai pasok aman yang berimbas pada kecepatan waktu clearance dan berkurangnya dwelling time yang pada akhirnya berimbas pada penurunan logistic cost.

Encep menambahkan pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh DJBC, tetapi juga administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan DJBC. MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai.

Dia memaparkan persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanya sebesar 0,89%, lebih kecil dari persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO yang mencapai 24%. Kemudian soal clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam, sedangkan pada kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Ke depan, DJBC akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L), salah satunya melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards yakni Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation. Kerja sama ini diharapkan mampu memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN