PENGGELAPAN PAJAK

Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:12 WIB
Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai berhasil membongkar dan menggagalkan upaya impor tujuh kontainer daging yang diduga ilegal di Terminal Mustika, Alam Lestari, Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Dari hasil analisis yang dilakukan, importir yaitu PT. CSUB telah memberikan pemberitahuan impor barang (PIB) yang salah dengan memuat data yang tidak benar. Maka dari itu, Bea dan Cukai melakukan pengamanan terhadap barang impor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan ini.

“Telah didapatkan 9.273 karton beef heart, beef livers, beef neck trim, beef kidney, beef lung, beef feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru,” ungkap Dirjen Bea Cukai dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dari penemuan itu, Ditjen Bea Cukai melakukan pengujian dan menemukan bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB.

Dalam uraian PIB tersebut, importir menyebutkan barang yang di impor berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7000 bg (175.000 kg) yang tentunya berbeda dengan barang impor sesungguhnya.

Dengan fakta tersebut, impor ini merupakan kegiatan impor ilegal yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015, di mana produk hewan berupa daging seperti disebutkan di atas, tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk itu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam atas kasus ini guna memberi kejelasan sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya