JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai berhasil membongkar dan menggagalkan upaya impor tujuh kontainer daging yang diduga ilegal di Terminal Mustika, Alam Lestari, Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Dari hasil analisis yang dilakukan, importir yaitu PT. CSUB telah memberikan pemberitahuan impor barang (PIB) yang salah dengan memuat data yang tidak benar. Maka dari itu, Bea dan Cukai melakukan pengamanan terhadap barang impor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan ini.
“Telah didapatkan 9.273 karton beef heart, beef livers, beef neck trim, beef kidney, beef lung, beef feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru,” ungkap Dirjen Bea Cukai dalam pernyataan tertulisnya.
Dari penemuan itu, Ditjen Bea Cukai melakukan pengujian dan menemukan bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB.
Dalam uraian PIB tersebut, importir menyebutkan barang yang di impor berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7000 bg (175.000 kg) yang tentunya berbeda dengan barang impor sesungguhnya.
Dengan fakta tersebut, impor ini merupakan kegiatan impor ilegal yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015, di mana produk hewan berupa daging seperti disebutkan di atas, tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Untuk itu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam atas kasus ini guna memberi kejelasan sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.