PENGGELAPAN PAJAK

Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:12 WIB
Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai berhasil membongkar dan menggagalkan upaya impor tujuh kontainer daging yang diduga ilegal di Terminal Mustika, Alam Lestari, Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Dari hasil analisis yang dilakukan, importir yaitu PT. CSUB telah memberikan pemberitahuan impor barang (PIB) yang salah dengan memuat data yang tidak benar. Maka dari itu, Bea dan Cukai melakukan pengamanan terhadap barang impor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan ini.

“Telah didapatkan 9.273 karton beef heart, beef livers, beef neck trim, beef kidney, beef lung, beef feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru,” ungkap Dirjen Bea Cukai dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dari penemuan itu, Ditjen Bea Cukai melakukan pengujian dan menemukan bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB.

Dalam uraian PIB tersebut, importir menyebutkan barang yang di impor berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7000 bg (175.000 kg) yang tentunya berbeda dengan barang impor sesungguhnya.

Dengan fakta tersebut, impor ini merupakan kegiatan impor ilegal yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015, di mana produk hewan berupa daging seperti disebutkan di atas, tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Selain itu, importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk itu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam atas kasus ini guna memberi kejelasan sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember