PENGGELAPAN PAJAK

Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:12 WIB
Bea Cukai Ungkap Impor Daging Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai berhasil membongkar dan menggagalkan upaya impor tujuh kontainer daging yang diduga ilegal di Terminal Mustika, Alam Lestari, Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Dari hasil analisis yang dilakukan, importir yaitu PT. CSUB telah memberikan pemberitahuan impor barang (PIB) yang salah dengan memuat data yang tidak benar. Maka dari itu, Bea dan Cukai melakukan pengamanan terhadap barang impor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan ini.

“Telah didapatkan 9.273 karton beef heart, beef livers, beef neck trim, beef kidney, beef lung, beef feet dalam keadaan beku yang berasal dari Australia dan Selandia Baru,” ungkap Dirjen Bea Cukai dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dari penemuan itu, Ditjen Bea Cukai melakukan pengujian dan menemukan bahwa fisik barang tidak sesuai dengan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB.

Dalam uraian PIB tersebut, importir menyebutkan barang yang di impor berupa monocalcium phosphate feed grade (bahan kimia) sebanyak 7000 bg (175.000 kg) yang tentunya berbeda dengan barang impor sesungguhnya.

Dengan fakta tersebut, impor ini merupakan kegiatan impor ilegal yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015, di mana produk hewan berupa daging seperti disebutkan di atas, tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk itu, Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam atas kasus ini guna memberi kejelasan sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN