KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Ulang Tahun ke-75, Ini Kado dari Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Bea Cukai Ulang Tahun ke-75, Ini Kado dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan hadiah spesial untuk memperingati HUT ke-75 Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kado yang disiapkan Sri Mulyani adalah peraturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 399/KMK.05/2021.

Sri Mulyani mengatakan KMK itu merupakan keputusan mengenai program reformasi kepabeanan dan cukai yang telah diteken pada 20 September lalu. Menurutnya, KMK itu menjadi hadiah sekaligus tugas yang harus dilaksanakan seluruh jajaran Bea Cukai.

"Reformasi adalah tugas terus menerus yang harus terus diemban dan dipelihara. Oleh karena itu, hadiah tersebut juga merupakan penugasan yang harus diemban," katanya dalam Peringatan Hari Bea Cukai ke-75, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan DJBC sebagai organisasi yang berada di garis depan harus terus memperbaiki diri. Perbaikan itu meliputi sisi penguatan integritas dan kelembagaan; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; penguatan pemeriksaan, pencegahan, dan penindakan yang efektif; serta optimalisasi penerimaan negara demi mendukung perekonomian.

Menurutnya, tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan seluruh jajaran DJBC, mulai dari pucuk pimpinan sampai dengan pelaksana. Di sisi lain, Sri Mulyani juga meminta seluruh jajaran DJBC bekerja dengan jujur dan menjaga integritas.

Sri Mulyani menilai DJBC telah melakukan berbagai tugas berat dan penting, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui instrumen kepabeanan dan cukai, DJBC turut berkontribusi menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Beberapa kebijakan tersebut misalnya pemberian fasilitas atas impor alat-alat kesehatan dan vaksin yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi serta fasilitas kepabeanan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan ekspor.

Hal penting lain yang ditegaskan Sri Mulyani yakni tentang penguatan sumber daya manusia di internal DJBC. Dia meminta DJBC terus merekrut orang-orang terbaik yang dibina dengan baik agar bisa menjadi jajaran profesional, berintegritas, dan dapat diandalkan.

Sementara mengenai perkembangan teknologi, dia meminta DJBC semakin responsif terhadap berbagai perubahan yang terjadi. Menurutnya, DJBC sebagai institusi harus menggunakan data dan pengetahuan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat atau melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sri Mulyani menambahkan DJBC dalam melakukan reformasi harus bekerja sama erat dengan unit lain di Kemenkeu. Alasannya, tugas menjaga keuangan negara dan perekonomian tidak bisa dilaksanakan secara sendiri.

Menurutnya, sinergi tersebut juga harus dilakukan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kolaborasi dan sinergi adalah keharusan dan menjadi strategi yang tidak bisa dipisahkan dari keinginan kita mencapai visi misi bersama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN