KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Ulang Tahun ke-75, Ini Kado dari Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Bea Cukai Ulang Tahun ke-75, Ini Kado dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan hadiah spesial untuk memperingati HUT ke-75 Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kado yang disiapkan Sri Mulyani adalah peraturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 399/KMK.05/2021.

Sri Mulyani mengatakan KMK itu merupakan keputusan mengenai program reformasi kepabeanan dan cukai yang telah diteken pada 20 September lalu. Menurutnya, KMK itu menjadi hadiah sekaligus tugas yang harus dilaksanakan seluruh jajaran Bea Cukai.

"Reformasi adalah tugas terus menerus yang harus terus diemban dan dipelihara. Oleh karena itu, hadiah tersebut juga merupakan penugasan yang harus diemban," katanya dalam Peringatan Hari Bea Cukai ke-75, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan DJBC sebagai organisasi yang berada di garis depan harus terus memperbaiki diri. Perbaikan itu meliputi sisi penguatan integritas dan kelembagaan; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; penguatan pemeriksaan, pencegahan, dan penindakan yang efektif; serta optimalisasi penerimaan negara demi mendukung perekonomian.

Menurutnya, tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan seluruh jajaran DJBC, mulai dari pucuk pimpinan sampai dengan pelaksana. Di sisi lain, Sri Mulyani juga meminta seluruh jajaran DJBC bekerja dengan jujur dan menjaga integritas.

Sri Mulyani menilai DJBC telah melakukan berbagai tugas berat dan penting, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui instrumen kepabeanan dan cukai, DJBC turut berkontribusi menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Beberapa kebijakan tersebut misalnya pemberian fasilitas atas impor alat-alat kesehatan dan vaksin yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi serta fasilitas kepabeanan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan ekspor.

Hal penting lain yang ditegaskan Sri Mulyani yakni tentang penguatan sumber daya manusia di internal DJBC. Dia meminta DJBC terus merekrut orang-orang terbaik yang dibina dengan baik agar bisa menjadi jajaran profesional, berintegritas, dan dapat diandalkan.

Sementara mengenai perkembangan teknologi, dia meminta DJBC semakin responsif terhadap berbagai perubahan yang terjadi. Menurutnya, DJBC sebagai institusi harus menggunakan data dan pengetahuan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat atau melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sri Mulyani menambahkan DJBC dalam melakukan reformasi harus bekerja sama erat dengan unit lain di Kemenkeu. Alasannya, tugas menjaga keuangan negara dan perekonomian tidak bisa dilaksanakan secara sendiri.

Menurutnya, sinergi tersebut juga harus dilakukan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kolaborasi dan sinergi adalah keharusan dan menjadi strategi yang tidak bisa dipisahkan dari keinginan kita mencapai visi misi bersama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?