PROVINSI BALI

Bea Cukai Siap Bantu Arak Bali Go International

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 14:06 WIB
Bea Cukai Siap Bantu Arak Bali Go International

Ilustrasi minuman fermentasi tradisional.

BALI, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai menyatakan siap membantu Pemprov Bali dalam pemasaran arak Bali ke luar negeri menyusul diterbitkannya ketentuan mengenai tata kelola minuman fermentasi khas Bali.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Hendra Prasmono mengapresiasi ditetapkannya aturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali tersebut. Menurutnya, Bea Cukai siap bantu pemasaran arak bali melalui toko bebas bea atau duty free.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha toko bebas bea, sehingga arak bali bisa go international dan sejajar dengan traditional spirits lain di dunia," kata Hendra dikutip Kamis, (06/02/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Seperti diketahui, beleid mengenai tata kelola minuman fermentasi dan atau distilasi khas bali seperti tuak, brem dan arak sudah diteken Gubernur Bali pada 29 Januari lalu. Nanti, produk itu juga akan dilengkapi pita cukai.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan ketentuan tata kelola minuman fermentasi itu diharapkan mampu mendukung usaha produksi minuman fermentasi, sekaligus melindungi kebudayaan asli Bali.

"Diharapkan Pergub ini dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Koster mengatakan, pemerintah Bali hanya mengatur minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, diproses dengan cara fermentasi, hingga mengandung etil alkohol/etanol (C2H5OH).

Petani/perajin minuman fermentasi bisa menjual hasil produksinya ke koperasi, yang berperan sebagai pengepul. Selanjutnya, koperasi akan menjual bahan baku tersebut ke produsen/pabrikan untuk diolah lebih lanjut.

Produsen juga harus memastikan semua minuman tersebut memenuhi standar dan dilakukan pelekatan pita cukai sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pasal 6 Pergub tersebut mengatur minuman fermentasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali, dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Minuman fermentasi dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

Minuman arak atau brem untuk upacara keagamaan wajib diberikan label warna merah bertuliskan ‘hanya untuk keperluan upacara keagamaan’. Minuman itu dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak satu liter, oleh koperasi.

Dilansir dari Beritadewata, masyarakat yang ingin membelinya juga dibatasi paling banyak lima liter, dan harus menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak