PROVINSI BALI

Bea Cukai Siap Bantu Arak Bali Go International

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 14:06 WIB
Bea Cukai Siap Bantu Arak Bali Go International

Ilustrasi minuman fermentasi tradisional.

BALI, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai menyatakan siap membantu Pemprov Bali dalam pemasaran arak Bali ke luar negeri menyusul diterbitkannya ketentuan mengenai tata kelola minuman fermentasi khas Bali.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Hendra Prasmono mengapresiasi ditetapkannya aturan tata kelola minuman fermentasi khas Bali tersebut. Menurutnya, Bea Cukai siap bantu pemasaran arak bali melalui toko bebas bea atau duty free.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha toko bebas bea, sehingga arak bali bisa go international dan sejajar dengan traditional spirits lain di dunia," kata Hendra dikutip Kamis, (06/02/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, beleid mengenai tata kelola minuman fermentasi dan atau distilasi khas bali seperti tuak, brem dan arak sudah diteken Gubernur Bali pada 29 Januari lalu. Nanti, produk itu juga akan dilengkapi pita cukai.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan ketentuan tata kelola minuman fermentasi itu diharapkan mampu mendukung usaha produksi minuman fermentasi, sekaligus melindungi kebudayaan asli Bali.

"Diharapkan Pergub ini dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Koster mengatakan, pemerintah Bali hanya mengatur minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, diproses dengan cara fermentasi, hingga mengandung etil alkohol/etanol (C2H5OH).

Petani/perajin minuman fermentasi bisa menjual hasil produksinya ke koperasi, yang berperan sebagai pengepul. Selanjutnya, koperasi akan menjual bahan baku tersebut ke produsen/pabrikan untuk diolah lebih lanjut.

Produsen juga harus memastikan semua minuman tersebut memenuhi standar dan dilakukan pelekatan pita cukai sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pasal 6 Pergub tersebut mengatur minuman fermentasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali, dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Minuman fermentasi dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

Minuman arak atau brem untuk upacara keagamaan wajib diberikan label warna merah bertuliskan ‘hanya untuk keperluan upacara keagamaan’. Minuman itu dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak satu liter, oleh koperasi.

Dilansir dari Beritadewata, masyarakat yang ingin membelinya juga dibatasi paling banyak lima liter, dan harus menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?