BEA CUKAI JUANDA

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Ada Handphone Hingga Rokok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2023 | 19:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Ada Handphone Hingga Rokok

Pemusnahan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Juanda. 

SURABAYA, DDTCNews - Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tugas bea cukai sebagai community protector.

Pada Rabu (20/12/2023), Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.

"Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang yang termasuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, tanaman, serta berbagai barang lainnya," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Irwan Kurniawan, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, bea cukai juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan selama 2023. Pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda.

"Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan DJBC yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia," tambah Irwan.

Selama 2023, Bea Cukai Juanda yang berkolaborasi dengan Jasa Pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan instansi terkait, berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara. Barang-barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai BMN dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Tidak hanya itu, barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda. Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.889.195.200.

Semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra