BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG

Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 18:39 WIB
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Puluhan Miliar

Foto: DJBC

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung Herianto mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp39 miliar.

“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujar Herianto dilansir beacukai.go.id, dikutip pada (10/7/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Terhadap barang-barang itu juga telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"BMN yang kami musnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi," kata Herianto.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penempelan pita cukai palsu melanggar Pasal 54 dan 55 UU 39/2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan terkait dengan cukai. Publik juga diharapkan memahami dampak negatif dari peradaran rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata